Ini 3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Salah satunya Ikut BPJS Ketenagakerjaan

Ini 3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Salah satunya Ikut BPJS Ketenagakerjaan

author photo
Ini 3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Salah satunya Ikut BPJS Ketenagakerjaan


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapat bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

“Pemerintah akan memberikan bansos untuk mereka dengan gaji di bawah Rp5 juta,” katanya dalam konferensi pers terkait KSSK di Jakarta, Rabu (5/8/2020) seperti dikutip Antara.

Sri Mulyani menyatakan penerima bansos itu akan mencapai 13 juta pekerja dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp31 triliun.

“Sekarang sedang diidentifikasi targetnya yang diperkirakan bisa mencapai 13 juta. Nanti anggarannya kira-kira sekitar Rp31 triliun,” ujarnya.

Ia menuturkan berbagai langkah tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk membantu memulihkan daya beli masyarakat sehingga pemulihan ekonomi nasional dapat dipercepat.

“Berbagai bansos yang total anggarannya sebesar Rp 203,9 triliun untuk 2020 ini di dalam rangka menghadapi COVID-19 dan kenaikan belanja bansos hingga semester I sudah mencapai 59,9 persen,” katanya.

3 Syarat Penerima Bantuan Rp 600 Ribu

Pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya pemerintah akan memberikan bantuan Rp 600 ribu per bulan dalam waktu dekat sebagai bentuk bantuan akibat pandemi virus Corona (COVID-19).

Namun tidak semua pegawai bisa mendapat bantuan tersebut. Apa saja syaratnya?

1. Bergaji di Bawah Rp 5 Juta

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini adalah harus bergaji diu bawah Rp 5 juta/bulan.

"Setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan," kata Erick, Kamis (6/8/2020).

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Erick melanjutkan, bantuan Rp 600 ribu per bulan akan diberikan ke 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," tegas dia.

3. Bukan PNS atau Pegawai BUMN

Syarat terakhir, calon penerima bantuan Rp 600 ribu/bulan haruslah pegawai yang bekerja di sektor swasta. Artinya, mereka bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pegawai di perusahaan pelat merah atau BUMN.

"Fokus bantuan pemerintah kali ini adalah 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN," tandasnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post