Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memohon maaf kepada calon penerima bantuan Rp 600 ribu berupa subsidi gaji/upah karena yang semula akan mulai menerima transferan pada 25 Agustus 2020 menjadi mundur.
Sebab menurutnya, ada proses yang masih harus dilakukan oleh pemerintah.
Paling tidak setelah menerima data yang sudah divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), pihaknya masih harus memastikan kesesuaian data tersebut yang memakan waktu paling lama 4 hari.
Hari ini, katanya sudah diserahkan 2,5 juta data pekerja ke Kemnaker.
"Kalau di juknis-nya (petunjuk teknis) itu waktu paling lambat itu 4 hari untuk melakukan ceklis itu, jadi 2,5 juta, kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata dia dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).
Tapi pihaknya tetap mengupayakan agar para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima transferan pada akhir Agustus ini.
"Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini," tambahnya.
Ida, pada kesempatan sebelumnya mengatakan pemerintah mengupayakan agar hari ini bantuan Rp 600 ribu mulai mengucur ke rekening pekerja non PNS dan BUMN yang jadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Diupayakan (mulai dikucurkan 25 Agustus), yang penting kami mempersiapkan semuanya," kata Ida melalui pesan singkatnya kepada detikcom terkait pencairan bantuan Rp 600 ribu yang dimulai 25 Agustus.