Seorang perempuan berinisial AF (24) di Jambi tega menganiaya ibu kandungnya sendiri berinisial EF (51).
Akibat perbuatannya itu, sang ibu yang kesehariannya berjualan pempek itu mengalami luka di wajah akibat disiram menggunakan air panas oleh pelaku.
Kepala Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim (PPA) Polresta Jambi Ipda Vani menuturkan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi karena pelaku tidak terima dinasihati korban.
Sebab, pelaku tidak mendapat restu saat hendak kembali menjalin hubungan dengan mantan suaminya.
“Jadi memang mereka ini sudah sering ribut. AF tidak terima dinasihati oleh Ibunya, mungkin sudah terlalu kesal, dia nekat menganiaya Ibunya,” kata Vani.
Kronologi Kejadian
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, peristiwa naas tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2020) pagi.
Saat kejadian itu, korban atau EF diketahui berada di kamar mandi dan sedang memilih baju untuk dicuci.
Sedangkan pelaku atau AF sedang memasak air untuk membuat teh tarik.
Namun, diduga karena masih dendam dengan korban atas perselisihan sebelumnya,
pelaku tiba-tiba membawa air panas yang masih mendidih itu dan langsung menyiramkan ke wajah korban.
Sontak korban terkejut dan meronta kesakitan akibat luka yang dideritanya.
Tak terima dengan perlakuan itu, korban akhirnya melaporkan anaknya ke polisi.
Kini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Jambi.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sumber: kompas.com