Pemerintah memutuskan untuk memberikan bantuan Rp 600 ribu/bulan mulai September hingga Desember 2020.
Bantuan ini diberikan kepada pegawai swasta dan tidak berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai badan usaha milik negara (BUMN).
Namun untuk pegawai pemerintah non PNS alias honorer, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan juga bakal mendapatkan subsidi gaji Rp 600 ribu.
Itu lah kenapa pemerintah menambah jumlah penerima bantuan yang semula hanya 13.870.496 orang menjadi 15.725.232 orang.
"Pada awalnya kami hanya mendesain untuk 13 sekian juta sekarang kita perluas menjadi 15 juta lebih. Itu karena kami juga memberikan kesempatan kepada teman-teman pegawai pemerintah non PNS," kata Ida dalam acara dialog dengan komunitas pariwisata di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Dia menjelaskan bahwa meskipun mereka bekerja di instansi pemerintahan namun tidak tergolong sebagai PNS, dan mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 sebagimana yang diperoleh oleh pegawai negeri sipil. "Meskipun dia pegawai pemerintah, dia bekerja di instansi pemerintah tapi dia bukan PNS," sebutnya.
Mereka juga tetap akan mengikuti persyaratan bahwa yang bisa menerima subsidi Rp 600 ribu adalah yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
"Mereka juga upahnya di bawah Rp 5 juta, kebanyakan mereka upahnya UMP (upah minimum provinsi). Ini juga akan kami beri kesempatan. Jadi kami perluas, kalau awalnya 13 juta lebih, sekarang menjadi 15 juta karena kami ingin memperluas manfaatnya," tambahnya.
Seiring dengan itu maka anggaran bantuan Rp 600 ribu pemerintah untuk subsidi upah ini mengalami kenaikan menjadi Rp 37,7 triliun dari semula 33,1 triliun.