Purbo, Pak RT Yang Tolak Pemakaman Perawat Positif Corona di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara

Purbo, Pak RT Yang Tolak Pemakaman Perawat Positif Corona di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara

author photo
Purbo, Pak RT Yang Tolak Pemakaman Perawat Positif Corona di Semarang Divonis 4 Bulan Penjara


Tiga terdakwa kasus penolakan jenazah perawat RSUP Kariadi meninggal karena corona dikubur di TPU Siwakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, mendapat vonis hukuman penjara selama empat bulan.

Ketiganya masing-masing Tri Atmojo Hanggoro Purbosari, Bambang Sugeng Santoso, dan Sutiadi,

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 7 bulan.

Hal itu terungkap di sidang putusan kasus penolakan jenazah yang digelar di Pengadilan Negeri Ungaran, Senin (27/7/2020) siang.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dan denda masing-masing Rp100 ribu subsider 1 bulan penjara," jelas Hakim Ketua, Muhammad Ihsan Fathoni.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Ihsan membacakan amar putusan amar putusan sebanyak 92 lembar.

Selain Muhammad Ihsan sebagai hakim ketua, hakim anggota di persidangan itu di antaranya Sulistyanto Rokhmad dan Wasis Priyanto.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dalam hal penanganan jenazah akibat wabah secara bersama-sama," jelasnya.

Kusumandityo, kuasa hukum para terdakwa, menjelaskan putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 7 bulan.

Ia menjelaskan ketiga terdakwa menerima keputusan itu.

"Menurut saya ada perbedaan pendapat.

Menghalangi itu ya harusnya secara fisik.

Karena saat kejadian sebenarnya lebih ke arah diskusi saja," ujarnya.

"Namun kembali lagi, terdakwa menerima putusan itu.

Saya hanya mendampingi memberi pembelaan hukum, dan itu keadilan bagi para terdakwa," papar dia.

Meski begitu menurutnya ada hal yang mengganjal hati para terdakwa.

Sebab saat kejadian, menurutnya penolakan dilakukan atas paksaan warga.

"Purbo yang ketua RT setempat hanya mewakili aspirasi warganya.

Kemudian Pak Bambang Sugeng Santoso seusai ngarit di sawah.

Pak Sutiadi sedang tidur saat diminta menengahi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan usai bebas nanti Purbo mengaku tak ingin kembali lagi menjadi ketua RT.

"Kalau kembali di tengah masyarakat yang bersangkutan mau, tapi kalau kembali jadi ketua RT masih pikir-pikir," jelasnya.

Dengan vonis 4 bulan, maka menurut Kusumandityo, ketiganya bebas 15 hari lagi.

Sebab ia menjelaskan ketiga terdakwa sudah dipenjara selama 3 bulan 15 hari.

"Intinya para terdakwa sudah mohon maaf ke masyarakat, jika kasus ini kemudian viral di masyarakat luas," terangnya.

Diberitakan sebelumnya seorang perawat RSUP Dr Kariadi Kota Semarang meninggal dunia disebabkan corona, Kamis 9 April silam.

Sedianya jenazah dimakamkan di TPU Suwakul Bandarjo, Kabupaten Semarang.

Tetapi kemudian ditolak oleh beberapa orang mengaku warga setempat, sehingga dipindah pemakamannya di komplek makam keluarga Dr Kariadi di Bergota Kota Semarang. (Ahm)
Next article Next Post
Previous article Previous Post