Kerajaan Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 22 Juli, Wukuf di Arafah Kamis 30 Juli

Kerajaan Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 22 Juli, Wukuf di Arafah Kamis 30 Juli

author photo
Kerajaan Arab Saudi Tetapkan 1 Dzulhijjah 22 Juli, Wukuf di Arafah Kamis 30 Juli


Kerajaan Arab Saudi menetapkan 1 Dzul Hijjah 1441 H jatuh pada Rabu, 22 Juli 2020.

Keputusan tersebut dikeluarkan Kerajaan Saudi melalui Mahkamah Tinggi Agama setelah pihaknya tidak melihat hilal pada Senin, 20 Juli kemarin.

Dengan demikian, Insya Allah jamaah haji akan melakukan ibadah wukuf di Arafah pada 30 Juli 2020 mendatang.

“Wukuf di Arafah, puncak dari ibadah haji, jatuh pada Kamis, 30 Juli,” demikian keterangan Pengadilan Tinggi Saudi, seperti diberitakan kantor berita Saudi, SPA, Senin (20/7).

Adapun Hari raya Idul Adha di Arab Saudi akan jatuh pada 31 Juli 2020. Berdasarkan kalender Hijriyah, waktu pelaksanaan haji ditentukan oleh posisi bulan.

Pada bulan Juni lalu, Kerajaan Saudi telah mengumumkan bahwa haji tahun 2020 akan tetap dilaksanakan, namun dengan jumlah jamaah haji yang terbatas mengingat saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19 di seluruh belahan dunia, tak terkecuali di Mekkah, tempat para jamaah akan melaksanakan ibadah haji nanti.

Jika pada tahun-tahun sebelumnya ibadah haji diikuti oleh jutaan umat Islam dari seluruh dunia, maka tahun ini jumlah jamaah haji dibatasi hanya 10 ribu jamaah saja.

Mereka berasal dari negara yang berbeda-beda dan sudah tinggal di Arab Saudi. Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengatakan, jamaah haji yang terpilih untuk mengikuti haji tahun ini mulai melakukan karantina diri sejak Ahad, (19/7) kemarin.

Langkah ini merupakan bagian dari serangkaian upaya perlindungan yang diambil untuk memastikan keamanan jamaah haji selama haji, yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah Saudi mengambil semua langkah untuk memastikan keselamatan dan keamanan jamaah haji.

Termasuk, membatasi jumlah orang di Makkah selama musim haji dengan melarang siapa saja yang tidak memiliki izin masuk ke tempat-tempat suci.

Siapa saja yang melanggar peraturan ini bisa didenda hingga 20 ribu riyal atau setara Rp76 Juta dan dipenjara hingga maksimal enam bulan.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Saudi telah menyeleksi orang-orang dari 160 negara yang saat ini tengah tinggal di wilayah Kerajaan untuk melaksanakan ibadah haji tahun ini.
Next article Next Post
Previous article Previous Post