Anak adalah titipan dan hadiah tak ternilai dari Allah.
Dan, tak semua pasangan diberi ‘hadiah’ ini, bahkan ada pasangan yang harus melewati proses panjang untuk mendapatkan momongan.
Tapi terlepas dari itu, banyak juga orang-orang yang mengabaikan anaknya, bahkan tega membuang anak sendiri.
Perbuatan kejam ini tak lain dilakukan oleh pasangan kumpul kebo alias belum terikat pernikahan.
Mereka menganggap kelahiran bayi sebagai aib, tak ayal sejumlah orang tega membuang bayi sendiri, seperti yang dilakukan oleh orangtua kejam berikut ini.
Bayi yang baru dilahirkan dibuang ke dalam hutan di dekat Kampung Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya.
Akibatnya, bayi malang itu meregang nyawa dan tubuhnya terdapat luka robek yang diduga akibat gigitan hewan buas sejenis anjing.
“Kondisi jasad bayi ada bekas gigitan hewan liar. Di dekat jasa ada lubang dangkal bekas galian. Kita bawa jasadnya ke kamar jenazah RSUD dr Soekardjo untuk diautopsi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo.
Satreskrim Polres Tasikmalaya akhirnya berhasil membongkar identitas pelaku pembuangan bayi yang jasadnya dimakan anjing di kawasan hutan Kampung Pasangrahan Desa Cigugur Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat pada Rabu 15 Juli 2020 kemarin.
Pelakunya tiada lain, ibu dari bayi malang tersebut, AN (20) warga Desa Cibungur Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya.
Polisi juga tengah mencari keberadaan pacar pelaku, KA (20) warga Desa/Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmakaya.
Karena dikhawatirkan ada indikasi kesepakatan antara kedua pasangan sejoli ini untuk membuang bayi hasil hubungan di luar nikah mereka.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Hendria Lesmana mengatakan, terungkapnya kasus pembuangan bayi ini berawal dari informasi masyarakat, dimana ditemukan bayi terkubur yang sebagian jasadnya sudah digigit anjing.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi, penyelidikan polisi mengarah pada pelaku pembuangan bayi.
"Jadi kami mendami keterangan para saksi di TKP. Kemudian setelah ditelusuri, kami mulai mengarah kepada pelaku yang membuang bayi. Diketahui bayi itu sudah dalam keadaan meninggal dunia saat dibuang pelaku," papar Hendria, saat menggelar ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 16 Juli 2020.
Polisi mendalami motif pelaku membuang bayi, karena merasa malu, hamil di luar nikah. Di mana pelaku wanita telah menjalin hubungan lama dengan seorang lelaki yang kini menjadi ayah bayi malang tersebut.
Pelaku AN, tambah dia, melahirkan sendiri bayi yang dibuangnya tersebut di WC, tempat dirinya bekerja di salah satu instansi permodalan perusahaan cabang BUMN di Kecamatan Salopa, Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Untuk pelaku lelaki atau kekasih AN belum diamankan, masih dalam pendalaman dan penyelidikan. Namun yang jelas ibu dari bayi tersebut kita jerat pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegas Hendria.