Aniaya Istri Gegara Lauk Ikan Asin, Ryan: Saya Jambak, Perutnya Saya Injek

Aniaya Istri Gegara Lauk Ikan Asin, Ryan: Saya Jambak, Perutnya Saya Injek

author photo
Aniaya Istri Gegara Lauk Ikan Asin, Ryan: Saya Jambak, Perutnya Saya Injek


Seorang lelaki bernama Ryan Jaya (23) kini harus mendekam dalam penjara akibat tindakan kekerasan dalam rumah tangga, yakni menganiaya istri sendiri, FK (36).

Ryan ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya di di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/7/2020) sore.

Aksi kekerasan itu karena tersangka diduga tak sabar menunggu menu ikan asin yang sedang digoreng istrinya.

Terungkapnya kasus ini, ternyata Ryan memang ringan tangan. Dari laporan yang diterima polisi, tersangka memiliki sifat tempramental sehingga kerap bertindak kasar kepada korban.

"Suaminya temperamen, suka marah-marah tidak jelas," Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri kepada wartawan, Senin (20/7/2020).

Tersangka Ryan Jaya (23) blak-blakan menceritakan saat menganiaya istri sirinya, FK karena masalah lauk ikan asin.

Saat menceritakan detik-detik penganiayaan di hadapan polisi, Ryan mengaku khilaf.

Dia merasa kesal dengan tindakan sang istri saat dia baru bangun tidur pada Sabtu (18/7/2020) sekira pukul 16.00 WIB di rumah kontrakan di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat itu, Ryan mengaku menyuruh FK untuk mengambil lauk ikan asin, namun dia merasa FK tak melayaninya sebagaimana seharusnya perilaku istri terhadap suami.

"Iya, saya enggak suka. Langsung saya banting handphonenya dua kali sampai pecah," kata Ryan seperti diwartakan Antara, Rabu (22/7/2020).

Dia menyangkal aksinya itu karena dipengaruhi narkoba atau minuman keras. Ryan mengakui tindakan penganiyaan terhadap istrinya yang baru sembuh dari operasi caesar dilakukan secara sadar.

"Saya tarik rambutnya, saya injek perutnya, terus saya dorong ke lemari," katanya.

Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini Ryan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung

Agung menjelaskan alasan RJ tak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga, karena antara pelaku dan korban hanya berstatus nikah siri.

Kasus penganiayaan gegara dipicu hidangan lauk ikan asin terkuak setelah korban melaporkan kepada polisi.

"Sejak Sabtu (18/7), korban FK sudah membuat surat laporan," ujar Khoiri di Jakarta, Senin.

Khoiri mengatakan korban dalam keadaan lebam-lebam ketika datang ke Polsek Cengkareng. Sebelumnya, korban dianiaya dengan cara dibanting, dijambak, dan dicakar oleh suaminya

Selain mengalami luka lebam, korban juga mengalami sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Next article Next Post
Previous article Previous Post