Mempunyai istri lebih dari satu alias berpoligami memang sah sah saja hukumnya, namun hal ini kebanyakan bagi yang memiliki hajat tertentu. Misal ingin memperoleh keturunan, atau menikahi janda karena demi membantu ekonominya seperti halnya yang dilakukan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam.
Tapi tahukah Anda, memiliki istri satu atau monogami juga bagian dari yang disunahkan?
Pertama-tama harus dipahami lebih dulu, monogami atau poligami adalah sama-sama menikah yang tujuannya untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Mayoritas Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah berpendapat yang dianjurkan asalnya adalah menikahi satu saja, namun lebih dari satu hukumnya boleh (mubah).
Dari Abul Hasan Al-Imrani rahimahullah, mengatakan:
قال الشافعي: وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر
Kemudian dijelaskan juga dalam Alquran, Allah Ta'ala berfirman:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
Ayat tersebut memang merupakan legitimasi pembolehan seseorang menikah lebih dari sekali, tujuan yang terpenting yaitu agar tidak terjadi kerusakan akibat zina, sebab syahwatnya.
Namun perlu dicatat juga, dalam ayat tersebut juga diwajibkan untuk berlaku adil terhadap semua istri, Jika takut tidak bisa adil, maka wajib baginya untuk menikahi wanita hanya seorang saja.
Idealnya orang menikah adalah mencapai ketenangan, menciptakan kebahagiaan lahir batin bukan orientasi nafsu seksual.
Sebab, menikah itu ibadah, syarat dan ketentuannya tidak main-main sebab mencangkup banyak hal, termasuk keadilan dan kebahagiaan di dalamnya.
Dalam hal ini, Ulama syafiiyah menganjurkan memiliki istri hanya satu karena berkaitan dengan keadilan, sebab seorang laki-laki yang hendak berpoligami harus berlaku adil kepada istri-istrinya sehingga tidak menimbulkan kecemburuan.
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَن تَسۡتَطِيعُوٓاْ أَن تَعۡدِلُواْ بَيۡنَ ٱلنِّسَآءِ وَلَوۡ حَرَصۡتُمۡۖ
Dalam salah satu hadits, diriwayatkan Imam Nasai’ dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallhu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ امْرَأَتَانِ يَمِيلُ لِإِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَحَدُ شِقَّيْهِ مَائِلٌ
Kemudian Abu Al-Hasan Al-‘Umrani dikutip dalam kitab Al-Bayan Fil Mazhab Imam Syafi’i (11/189) Imam Syafi’i berkata:
وأحب له أن يقتصر على واحدة وإن أبيح له أكثر
Selain itu Imam Al-‘Umrani As-Syafi’i mengatakan, kesunahan mencukupkan satu istri berlaku apabila seseorang dikhawatirkan tidak dapat bersikap adil jika memiliki lebih dari satu istri.
Al-Khatib As-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj (4/207) menjelaskan:
وَيُسَنُّ أَنْ لَا يَزِيدَ عَلَى امْرَأَةٍ وَاحِدَةٍ مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ ظَاهِرَةٍ
Artinya: "Disunnahkan untuk tidak menambah lebih dari satu orang istri tanpa adanya hajat yang zhahir,"
"Walaupun menikah lebih dari satu dalam Islam diperbolehkan, namun syaratnya berat keadilan itulah yang berat karena mencakup manajemen hati, sikap dan kasih sayang, pemenuhan kebutuhan lahir dan batin. jika mampu dia menikah satu istri, ya sudah monogami adalah yang ideal untuk dia, tidak usah memaksakan diri, nambah istri ikutan poligami, malah berpotensi zalim pada istri yang lain,"
Baik dalam Alquran maupun Hadist, poligami memang disebutkan secara terang benderang. Tapi saya malah memahaminya perilaku ini makruh dan condong kepada haram karena syaratnya sangat berat yaitu harus bisa bersikap adil. Bahkan karena sulitnya berlaku adil maka Alquran menyarankan agar beristri satu saja.
Juga dalam kenyataannya, kebanyakan suami yang melakukan poligami dimulainya dengan melakukan kebohongan sehingga mengakibatkan kekerasan kepada anggota keluarga baik istri maupun anak-anaknya.
Jika kita belajar dan merujuk pada pernikahan Nabi Muhammad secara utuh, beliau menikah monogami (satu istri) dengan Khadijah selama 25 tahun. Kehidupan poligami Nabi hanya 8 tahun. Jika demikian, mengapa bukan masa yang lebih banyak yang diteladani?
Bahkan dengan terang-terangan Nabi tidak mengizinkan puterinya, Fatimah, dimadu oleh suaminya, Ali bin Thalib. Ali pun taat dan hidup monogami sampai Fatimah wafat. Alasan Nabi melarang Ali mempoligami puterinya karena itu menyakiti hati puterinya, bila hati puterinya sakit maka beliau juga sakit.
9 Alasan Kenapa Memiliki 1 Istri Lebih Dianjurkan
2. Pernikahan diperintahkan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis, bahagia, tenang, penuh cinta dan kasih sayang. Dalam pernikahan monogami memungkinkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
3. Menghormati, menyayangi dan tidak menyakiti istri dan anak-anak adalah bentuk ketakwaan yang selalu diwasiatkan Nabi Muhammad. Pastinya dalam pernikahan monogami hal ini lebih sesuai dibandingkan dengan poligami.
4. Pernikahan dianggap sebagai ikatan kokoh tentang ketulusan dan kesetiaan. Praktik poligami merusak nilai ini. Maka lebih baik monogami saja.
5. Dalam pernikahan monogami, seperti dalam al-Qur’an, lebih mudah bagi seseorang untuk tidak menyakiti istri dan anak-anaknya.
6. Seperti pada kasus Fatimah, putri Rasulullah yang menolak poligami. Nabi menolak sesuatu yang akan menyakiti hati, perasaan, dan merusak kehidupan seseorang.
Seperti halnya Siti Fatimah, setiap perempuan pasti tidak rela untuk berbagi cinta suaminya dengan siapapun. Untuk para lelaki, bukankah ketika kau mengucapkan akad dalam pernikahanmu ada janji akan tulus menerima segala kondisi istrimu dan juga janji untuk selalu setia? Kesimpulannya, Islam lebih dekat dengan monogami karena dalam pernikahan monogamilah keluarga sakinah, mawadah wa rahmah bisa terwujud.