Dewan Masjid Indonesia (DMI) menjelaskan aturan menggelar salat Jumat dua gelombang berdasarkan aturan ganjil genap nomor ponsel atau handphone (HP) jamaah.
Aturan salat Jumat ganjil genap sesuai nomor HP itu tertuang dalam surat edaran bernomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020, tertanggal 16 Juni 2020.
Surat edaran DMI ini ditujukan kepada seluruh Jajaran Pimpinan Wilayah/Daerah DMI dan OKI/Ta'mir Masjid se-Indonesia.
Edaran ini disebut telah sesuai dengan Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020 tentang Hukum dan Panduan Sholat Jumat lebih dari satu kali pada saat Pandemi Covid-19.
Dalam edaran itu disebutkan bagi masjid yang memiliki jumlah jamaah banyak hingga membeludak ke jalan, dianjurkan melaksanakan salat Jumat dua gelombang. Gelombang pertama dilakukan pada pukul 12.00 WIB dan gelombang kedua pada pukul 13.00 WIB.
Pengaturan salat jumat ganjil genap berdasarkan nomor ponsel jamaah diatur agar jumlah jamaah dapat teratur dalam setiap gelombangnya.
Dalam aturan itu, apabila salat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil, maka jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama, yaitu sekitar jam 12.00 WIB.
Sedangkan bagi yang memiliki nomor berakhiran genap, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
"Contoh 19 Juni 2020, maka jamaah yang memiliki nomor handphone ujungnya ganjil (contoh 081....31 ), salat Jumat pada gelombang pertama," bunyi edaran itu.
Anjuran itu juga berlaku sebaliknya. Apabila salat Jumat bertepatan dengan tanggal genap, maka jamaah yang memiliki ujung nomor ponsel genap, melaksanakan salat Jumat pada gelombang pertama.
Sedangkan bagi jamaah yang memiliki nomor ponsel berakhiran ganjil, mendapat kesempatan salat Jumat pada gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain itu, edaran tersebut juga mengatur pelaksanaan salat Jumat di kantor atau gedung bertingkat. Salat Jumat dapat dilaksanakan berdasarkan pengaturan lantai.
"Contoh gedung bertingkat 20 lantai, maka gelombang/shift pertama adalah lantai 1-10 dan gelombang/shift kedua adalah lantai 11-20," bunyi edaran itu.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni mengatakan latar belakang penerbitan edaran itu berdasarkan pengamatan dan evaluasi dua kali salat Jumat yang dilakukan di masjid-masjid kota besar, khususnya Jakarta.
"Dari fakta lapangan, didapatkan dengan adanya ketentuan jaga jarak 1 meter antar jamaah, berefek pada penurunan daya tampung masjid," kata Imam, Rabu (17/6).
Jaga jarak itu juga membuat banyak jamaah akhirnya melaksanakan salat Jumat di halaman masjid hingga ke jalan raya, yang dikhawatirkan justru tidak steril dan ada risiko penularan Covid-19.
"Pak JK (Ketua Umum DMI) berpikir lebih detail dan praktis terkait pengaturan pelaksanaan ibadah Jumat 2 gelombang, dengan antaranya mengajak para DKM/Ta'mir untuk mempertimbangkan pola ganjil genap sebagaimana SE tersebut," kata dia.