Kemenag Perlu Perbaiki Komunikasi dengan Saudi Agar Peniadaan Haji 2020 Tak Jadi Masalah

Kemenag Perlu Perbaiki Komunikasi dengan Saudi Agar Peniadaan Haji 2020 Tak Jadi Masalah

author photo
Kemenag Perlu Perbaiki Komunikasi dengan Saudi Agar Peniadaan Haji 2020 Tak Jadi Masalah


Kementerian Agama memutuskan meniadakan haji pada tahun ini bagi jamaah Indonesia baik yang reguler, khusus, kuota pemerintah, maupun yang haji atas undangan Kerajaan Saudi Arabia (KSA).

Waketum PPP, Arwani Thomafi, menilai ada aspek yang dilampaui oleh Kementerian Agama terkait permintaan kepada Kerajaan Saudi Arabia (KSA) agar tidak mengeluarkan visa undangan (ta’syirah al mujamalah / courtesy visa) bagi Indonesia.

"Sikap tersebut telah melampaui kewenangan Kemenag dan itu melanggar prinsip diplomasi non-interference. Di mana tidak diperkenankan sebuah negara mengintervensi kebijakan negara lainnya. Jika toh itu akhirnya menjadi sikap pemerintah, maka itu lebih tepat menjadi ranahnya Kemenlu," tutur Arwani dalam rilisnya, Rabu (3/6).

Tak hanya itu, Arwani menyebut Menag salah alamat saat menyebut soal permohonan kepada Kedutaan (KBSA) agar tidak mengeluarkan visa furoda. Padahal istilahnya sudah berubah jadi visa mujamalah.

"Dan semua visa itu adalah kebijakan pemerintah pusat KSA, bukan oleh kedutaan (KBSA). Kedutaan tentu hanya issued saja," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.

Menurutnya, persoalan haji ini pada kenyataannya melibatkan banyak pihak mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Arab Saudi, serta pihak-pihak perwakilan Indonesia yang berada di Arab Saudi.

"Sikap Kementerian Agama ini tampak mengabaikan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sehingga memunculkan sikap yang cenderung offside (keluar batas)," terang Arwani.

Terutama pada DPR (Komisi VIII) yang tidak ada pembicaraan lebih dulu akan putuskan pembatalan haji, meski pembatalan itu adalah salah satu opsi di Komisi VIII.

Arwani mendesak Kemenag memperbaiki komunikasi dengan semua pihak terkait pembatalan haji agar tak menjadi masalah di kemudian hari.

"Kami mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi baik dengan DPR maupun dengan internal pemerintah agar kebijakan peniadaan haji tahun 2020 ini tidak menimbulkan persoalan baru dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.

Sumber: Kumparan
Next article Next Post
Previous article Previous Post