Assalamualaikum ustadz, Bagaimana sebenarnya Hukum Duduk di Atas Kuburan dan Melangkahinya?
Tolong dijelaskan secara mendetail dengan dalil. Karena saya lihat sekarang ini banyak orang-orang yang nekat duduk di atas kuburan agar celananya tidak kotor terkena tanah.
Mohon penjelasannya, Terima kasih.
Jawaban
Waalaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Dalam agama Islam sendiri, kita diwajibkan untuk menghormati kuburan, terutama kuburan orang-orang Muslim.
Di antara cara cara menghormati kuburan adalah dengan membersihkannya, seperti mencabuti rumput liar, serta menyapu dedaunan atau sampah lain di sekitar makam.
Juga paling utama, kita dilarang untuk melangkahi kuburan. Ajaran Islam yang demikian itu bukanlah tanpa dasar.
Ia memiliki dalil yang kuat, baik dari hadits maupun pernyataan para ulama salaf.
Dalam Islam menghormati jenazah di dalam kuburan mirip dengan saat kita menghormati orangnya kala masih hidup.
Bila saat hidup kita dilarang berlaku tak sopan kepada seseorang, demikian pula ketika orang tersebut sudah meninggal dunia.
Ini bagian dari prinsip memuliakan manusia sebagaimana firman Allah dalam al-Isra ayat 70:
Walaqad karramnâ banî âdama (dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam [manusia]).
Lebih dari itu, kuburan juga memiliki fungsi lain bagi orang hidup.
Memang, kuburan adalah tempat dikebumikannya jasad manusia yang sudah mati. Namun, kuburan juga merangkap peran sebagai pengingat kepada orang-orang yang masih hidup.
Kuburan menjadi tempat untuk kita merenungi akan kehidupan setelah kematian nanti: apakah kita sudah siap menghadap kepada Allah subhanahu wata’ala atau tidak.
Karena itulah anjuran berziarah muncul, dan kuburan tak bisa disamakan dengan lapangan atau padang rumput biasa. Dalam Islam sendiri, Kuburan adalah tempat sakral.
Di antara bentuk penghormatan Islam terhadap kuburan adalah larangan duduk di atasnya.
Terkait hal yang demikian, terdapat hadits yang tercantum dalam kitab Shahîh Muslim:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لأَنْ يَجْلِسَ أَحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ
Dari hadits diatas sudah jelas sekali bahwa duduk di atas kuburan adalah haram. Hal itu tampak dari cara Nabi membuat perumpamaan bahwa orang yang duduk di atas bara api yang panas membara lebih baik ketimbang duduk di atas kuburan.
Saat mensyarahi hadits tersebut, al-‘Adzim al-Abadi dalam kitab ‘Aunul Ma’būd Syarh Sunan Abî Daud mengatakan:
فيه دليل على أنه لا يجوز الجلوس على القبر، وذهب الجمهور إلى التحريم
Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyebutkan:
قَالَ أَصْحَابُنَا تَجْصِيصُ الْقَبْرِ مَكْرُوهٌ وَالْقُعُودُ عَلَيْهِ حَرَامٌ وَكَذَا الِاسْتِنَادُ إِلَيْهِ وَالِاتِّكَاءُ عَلَيْهِ
Selain dalam Syarah Shahîh Muslim, Imam an-Nawawi juga menyebutkan dalam kitab al-Majmū’:
ذكر الماوردي وغيرهأنه يكره إيقاد النار عند القبر
Al-Khâtib menyebutkan dalam kitab Mughni al-Muhtâj:
ولا يجلس على القبر المحترم ولا يتكأ عليه ولا يستند إليه ولا يوطأ عليه إلا لضرورة
Abu Ishâq asy-Syayrâzi dalam at-Tanbîh menyebutkan:
ولا يجلس على قبر ولا يدوسه إلا لحاجة. ويكره المبيت في المقبرة
Pendapat-pendapat ulama di atas menegaskan tentang keharamannya duduk di atas kuburan, menginjak, melangkahi, bersandar, berjalan, dan tindakan-tindakan sejenis yang tidak menghormati kuburan.
Namun jika alam keadaan darurat, maka dapat dijadikan pengecualian.
Wallahu A'lam.