Salah satu anak dari pasien PDP Covid-19 di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar saat menghalangi mobil petugas yang membawa ibunya di pemakaman khusus Covid-19, Senin (15/5/2020) lalu |
Seorang pasien di Makassar bernama Nurhayani meninggal dunia dan ditetapkan sebagai pasien dalam pengawasan (PDP).
Padahal, keluarga yakin Nurhayani tak terinfeksi Covid-19.
Terlanjur dimakamkan di makam khusus pasien Covid-19, rupanya hasil tes swab Nurhayani negatif corona.
Suami Nurhayani, Andi Baso Ryadi Mappasule pun akan menggugat tim gugus tugas.
Menentang dimakamkan dengan prosedur Covid-19
Sang suami, Ryadi menuturkan, keluarga menyayangkan pihak rumah sakit yang menyematkan status PDP pada istrinya.
Sebab ia meyakini istrinya meninggal lantaran stroke, bukan karena corona.
"Istri saya tidak memiliki riwayat penyakit, tiba-tiba kena stroke. Lama penanganannya sampai pecah pembuluh darah dan dia mengeluh sakit kepala terus," tutur Ryadi.
Kurang lebih sembilan jam dirawat, Nurhayani akhirnya meninggal.
"Jam 3 sore kena (penyakit), kurang 5 menit jam 12 malam meninggal dan divonis PDP," papar dia, Selasa (2/6/2020).
Cium sepatu hingga tidur di bawah mobil jenazah
Lantaran berstatus PDP, pihak rumah sakit dan gugus tugas akan memakamkan istrinya di pemakaman Macanda, Gowa.
Pemakaman tersebut khusus diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
Ryadi yang tak setuju, memohon dengan mencium sepatu tim gugus hingga tidur di bawah mobil jenazah.
Anaknya pun sempat menaiki mobil ambulans yang membawa jasad sang ibu sebagai bentuk protes.
Namun aksinya tak dihiraukan. Nurhayani tetap dimakamkan di Macanda.
Gugat tim gugus tugas
Ryadi memutuskan menggugat tim gugus tugas dan rumah sakit.
Pasalnya setelah dimakamkan, dirinya menerima hasil tes swab yang menyatakan istrinya negatif Covid-19.
Tak hanya menggugat, dirinya akan memindahkan makam istrinya dari pemakaman khusus Covid-19 ke makam keluarga.
"Sekarang saya perjuangkan dan meminta jenazah istri saya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga apapun resikonya. Kalau saya harus menuntut lewat hukum saya akan lakukan itu," kata dia.
Gugus Tugas dan RS: sudah sesuai prosedur
Sedangkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari mengungkapkan, keinginan Ryadi memindahkan makam istrinya bisa saja dilakukan jika pandemi sudah berakhir.
Meski hasil tes saat itu belum keluar, namun ia memastikan pemakaman orang berstatus PDP sudah sesuai prosedur.
"Pemulasaran jenazah itu sesuai protokol sesuai ketentuan. Ini bukan kepentingan petugas tapi kepentingan keluarga. Penyelenggaraan pemulasaran itu tidak lebih 4 jam. Kita kan punya tugas untuk memutus mata rantai," ucap Ichsan.
Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Makassar Kombes Pol dr Farid Amansyah mengungkapkan ada alasan mendasar Nurhayani ditetapkan sebagai PDP.
Berdasarkan hasil laboratorium CT Scan dan foto thoraks, almarhumah mengalami radang paru-paru.
"Karena kriteria PDP adalah ketika ada radang paru-paru yang didapatkan dari foto ataupun CT scan thoraks kemudian didukung dengan hasil lab," ujar Farid.