Gubenur Sulawesi Tenggara (Sultra) H Ali Mazi SH mengatakan, tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga memalsukan identitas diri (KTP) harus ditangkap.
"Kalau TKP-nya palsu, yah, harus ditangkap. Secara hukum, benar atau salah, harus diserahkan kepada pihak yang berwajib," tegas Ali Mazi, Rabu (6/5/2020).
Gubenur menambahkan siapapun yang memalsukan identitas, apalagi TKA, sudah melakukan pelanggaran hukum. Maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Dit Reskrimum Polda Sultra telah menindaklanjuti persoalan ini dengan memeriksa pelaku Mr Wang dan istrinya Nurniati. Selain memeriksa keduanya, polisi juga memeriksa sejumlah saksi lainnya.
Anggota Dit Reskrimum Polda Sultra mendatangi kediaman Mr Wang dan istrinya di Desa Wawoluri, Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sultra Kompol Singgih Hermawan mengatakan, pelaku Mr Wang teraencam Pasal 254 UU RI No 24 Tahun 2013 terkait Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara Kepala Kantor Kemenkum HAM Sultra, Sofyan, menutup rapat informasi soal TKA China memalsukan KTP. Dia tidak mau memberikan keterangan sedikitpun.
Sebelumnya, terbongkarnya KTP milik Mr Wang yang diduga palsu terungkap saat anggota Babinsa Kecamatan Motui melakukan pemeriksaan rutin warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.
Diketahui Mr Wang lahir di Provinsi Shanxi, China, tahun 1964. Dia merubah indentitas diri sebagai Wawan Saputra Razak tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.