Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020, Belajar di Sekolah Hanya 4 Jam, Jam Istirahat Ditiadakan
Kemendikbud telah memastikan bahwa tahun ajaran baru 2020/2020 akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Namun, ketika tahun ajaran baru itu mulai dilaksanakan, para siswa kemungkinan hanya belajar 4 jam di sekolah. Dan, jam istirahat ditiadakan.
Jadi, kegiatan belajar mengajar di sekolah itu akan berlangsung tanpa jam istirahat.
Ide tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam perumusan protokol new normal di sekolah.
"Namun yang sedang kami rekomendasikan adalah menghilangkan jam istirahat dan memperpendek jam pelajaran, yang sedang didiskusikan masuk 4 jam sehari tanpa jam istirahat," kata Asisten Deputi, Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi, Kemen PPPA, Ciput Eka Purwianti dalam webinar, Kamis (28/05/2020).
Hal tersebut bertujuan mencegah kepadatan anak-anak saat masuk dan keluar sekolah secara bersamaan.
Rekomendasi lainnya yakni jam masuk dan pulang antar kelas yang diberlakukan berbeda supaya anak-anak tidak berkerumun saat tiba di gerbang sekolah serta saat akan pulang.
Berkaca dari pengalaman Australia yang sudah mulai menyekolahkan siswa-siswi mereka, kata dia, saat ini tidak semua kelas langsung kembali bersekolah.
"Mereka hanya dua kelas dulu untuk uji coba, termasuk menyiapkan siswa, guru, tenaga pendidik dengan new normal ini," kata dia.
"Kalau di Indonesia saya pikir bisa disiasati dengan diberi jeda masuknya, satu jam. Jadi masuk dan pulang tidak bersamaan sehingga tidak bertumpuk saat keluar masuk gerbang," kata dia.
Selain itu, fasilitas untuk mencuci tangan dengan sabun juga harus diperbanyak oleh sekolah agar tidak terjadi antrean anak-anak yang akan mencuci tangan.
Tahun Ajaran Baru 2020/2021
Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tahun ajaran baru 2020/2021 akan tetap dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.
Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Dikdasmen, Kemendikbud, Hamid Muhammad menepis adanya permintaan pengunduran tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis (28/05/2020).
Hamid mengatakan keputusan tak memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021 ditandai dengan adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPBD) 2020.
Menurutnya, ada beberapa hal yang mesti disinkronisasi bila memundurkan tahun ajaran baru 2020/2021.
"Kelulusan SMA SMP sudah diumumkan. Artinya sudah lulus, kalau diperpanjang, ini mau dikemanakan (lulusannya). di perguruan tinggi sudah melakukan seleksi seperti SNMPTN, ada juga SBMPTN, ini harus sinkron," kata Hamid.
Hamid menambahkan, fleksibilitas jadwal tahun ajaran baru diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadwal dimulainya bisa lebih cepat atau lambat dari tanggal 13 Juli 2020 tergantung setiap provinsi.
"Secara garis besar tanggal 13 Juli itu semuanya (tahun ajaran baru). Tanggal dimulainya ajaran baru, itu berbeda dengan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Ini kadang-kadang rancu. Tahun ajaran baru jadi (dianggap) membuka sekolah. Tanggal 13 Juli, itu dimulainya tahun ajaran baru 2020/2021," tambah Hamid.
Menurutnya, dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah. Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia (IGI) meminta Kemendikbud untuk menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021.
IGI menilai menggeser tahun ajaran baru 2020/2021 ke bulan Januari 2021 memberikan kesempatan Kemendikbud meningkatkan kompetensi guru selama 6 bulan.
Dengan demikian, di bulan Januari para guru sudah bisa menyelenggarakan PJJ berkualitas dan menyenangkan jika ternyata Covid-19 belum tuntas.
Selain itu, penggeseran tahun ajaran baru bisa dianggap bisa mengurangi stres orangtua dan siswa terkait ancaman penularan Covid-19.
Kalender Pendidikan di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta menetapkan kegiatan belajar mengajar untuk semua tingkatan di wilayahnya dalam kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.
Hal tersebut tertuang di dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam surat keputusan tersebut, tanggal 13 hingga 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB) di tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK.
Dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 Tahun 2020, pemerintah daerah menetapkan sebanyak 36 kegiatan yang diakhiri pada 20 Juli 2021, yaitu Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.
Adapun daftar 36 kegiatan yang telah ditetapkan dari 1 Juli 2020 hingga 20 Juli 2021, seperti dikutip Antara, adalah:
Juli 2020:
- 1 Juli sampai 11 Juli Libur Kenaikan Kelas
- 13 Juli Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
- 13 sampai 15 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi Peserta Didik Baru (PDB)
- 31 Juli Hari Raya Idul Adha 1441 H
Agustus 2020:
- 17 Agustus HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia
- 21 Agustus Tahun Baru Hijriah 1442 H
September 2020:
- 21 sampai 24 September Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Oktober 2020:
- 30 Oktober Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW (12 Robiul Awal 1442 H)
November 2020:
- 25 November Hari Guru Nasional 2020
Desember 2020:
- 17 sampai 10 Desember Penilaian Akhir Semester
- 18 Desember Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 19 Desember sampai 2 Januari 2021 Libur Semester Gasal
- 24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
- 25 Desember Hari Raya Natal 2020
Januari 2021:
- 1 Januari Libur Tahun Baru 2021 Masehi
- 4 Januari Hari-hari pertama masuk sekolah dan Awal Semester
Februari 2021:
- 12 Februari Libur Tahun Baru Imlek 2571
- 22 sampai 25 Februari Penilaian Tengah Semester (disesuaikan dengan program sekolah)
Maret 2021:
- 11 Maret Libur Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi, Tahun Saka 1943
- 15 sampai 18 Maret Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
- 20 Maret sampai 1 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
April 2021:
- 2 April Libur Wafat Isa Almasih
- 12 sampai 14 April Perkiraan Libur Awal Bulan Puasa Ramadhan 1442 H
- 19 sampai 22 April Perkiraan Ujian Sekolah SMP/SMPLB, SMA/SMALB, SMK, dan USBN SD
Mei 2021:
- 1 Mei 2021 Libur Hari Buruh Nasional tahun 2021
- 10 sampai 22 Mei Perkiraan Libur awal Bulan Puasa Ramadhan dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 sampai 14 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
- 13 Mei Libur Hari Kenaikan Isa Al-Masih 2021
- 26 Mei Libur Hari Raya Waisak 2021
Juni 2021:
- 1 Juni Hari Kelahiran Pancasila
- 14 sampai 17 Juni Penilaian Akhir Tahun (Ulangan Kenaikan Kelas)
- 25 Juni Pembagian dan Penerimaan Buku Laporan Hasil Belajar (LHB)
- 26 Juni sampai 10 Juli Libur Kenaikan Kelas
Juli 2021:
- 1 Juli sampai 11 Juli Perkiraan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022
- 12 Juli Permulaan Tahun Pelajaran 2021/2022
- 12 sampai 14 Juli Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan proses administrasi kelas
- 20 Juli Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021. (*)