Kasus penyelewengan berupa pemotongan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos) oleh aparat desa terjadi di Kabupaten Indramayu.
Nominal uang tunai yang dipotong atau disunat tidak tanggung-tanggung, yakni dari bantuan yang semula bernilai Rp 600 ribu lalu dipotong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp 500 ribu.
Atau dengan kata lain, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdampak Covid-19 hanya dapat Rp 100 ribu saja.
Kejadian pemotongan bantuan sosial itu terjadi di Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu.
Sedikitnya ada sebanyak 31 KPM yang dipotong bantuannya oleh perangkat Desa Pabean Ilir.
Salah seorang KPM, Sutinah (90) mengatakan, seletah ia mengambil bantuan tersebut dari kantor pos, ada ketua RT setempat yang mendatangi rumahnya.
Ketua RT itu lalu meminta bantuan sosial tunai agar diserahkan ke kantor desa.
"Terus saya kasihin Rp 500 ribu karena kalau diminta aparat desa nantinya tidak dapat apa-apa (Rp 600 ribu diminta semua) kata pamong desanya, jadi saya masih terima Rp 100 ribu," ujar dia dengan menggunakan bahasa Indramayu, Rabu (20/5/2020).
Anehnya warga yang bantuannya dipotong, sebagian tidak mengetahui secara pasti peruntukan dana tersebut.
Sutinah mengaku seusai dimintai uang bantuan, Ketua RT hanya berjanji akan menukarnya dengan bantuan lainnya dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) senilai Rp 1,8 juta.
"Ya sudah saja dikasihkan, lagian nanti juga dapat lagi habis lebaran yang Rp 1,8 juta," ujarnya.
Mengetahui hal tersebut anak dari Ibu Sutinah langsung melaporkan kejadian itu ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Mengingat Ibu Sutinah merupakan warga kurang mampu, ia sudah tidak lagi memiliki pekerjaan dan berusia senja.
Sutinah juga hidup seorang diri. Ia juga belum pernah mendapat bantuan apapun dari pemerintah.
BST dari Kementerian Sosial ini adalah yang kali pertama ia dapat dari pemerintah.
Sementara itu, Kuwu Pabean Ilir, Nasito mengatakan, 31 KPM yang dipotong merupakan penerima bantuan ganda, yakni Bantuan Sosial Tunai dari Kemensos dan Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa.
Kemudian perangkat desa yang terdiri dari sekretaris desa, bendahara, kasi pemberdayaan dan para bekel berinisiatif menarik bantuan dari para PKM yang ganda itu untuk diberikan ke warga lainnya yang tak terdaftar dibantuan mana pun.
"Ada dua program dana sosial yang mereka terima, pertama Rp 600 ribu dan kedua Rp 1,8 juta (bantuan selama 3 bulan), terus mereka disuruh milih, milihnya yang Rp 1,8 juta ini, sehingga dana yang Rp 600 ribu itu diserahkan ke desa untuk diberikan ke data baru yang tidak tercatat bantuan lain," ujarnya.
"Saya tidak tahu (ada pemotongan), saya langsung klarifikasi ini salah dan langsung saya instruksikan untuk dikembalikan uang itu ke yang bersangkutan kemarin hari Selasa jam 7 sudah beres semua," lanjut Nasito.