Polisi Menduga Ada Peran Oknum Disdukcapil Terkait KTP Palsu WN China

Polisi Menduga Ada Peran Oknum Disdukcapil Terkait KTP Palsu WN China

author photo
Polisi Menduga Ada Peran Oknum Disdukcapil Terkait KTP Palsu WN China


Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menduga ada keterlibatan oknum pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari dalam pembuatan KTP palsu untuk seorang warga negara (WN) China.

Untuk menelusuri dugaan tersebut, tiga pegawai Disdukcapil Kendari diperiksa. Satu di antaranya adalah Kepala Disdukcapil Kendari.

"Mereka (oknum Dukcapil) terindikasi bisa sebagai tersangka karena mereka punya pekerjaan yang tidak seharusnya dilakukan. Apalagi mereka melakukan ini dengan adanya penyuapan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sultra Kombes Pol La Ode Aries El Fatar.

Menurut Aries, KTP palsu itu dibuat atas permintaan istri WN China tersebut.

Saat diperiksa polisi, istri WN China itu mengaku membuatkan suaminya KTP agar status pernikahan dan anak mereka jelas.

"Menurut pengakuan istri W bahwa W ini tidak tahu menahu dengan KTP palsu ini," sebut Aries.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengetahui KTP palsu itu sudah pernah disalahgunakan atau belum.

Jika KTP itu pernah disalahgunakan, WN China itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Makanya kami mencari apakah pernah membuka 'account' di salah satu bank ataupun pernah membuka perusahaan dengan nama itu," kata Aries.

Sebagai informasi, WN China bernama Mister Wang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan kepemilikan KTP palsu. Laporan itu disampaikan oleh seorang warga bernama Irwan di Polda Sultra akhir April 2020 lalu.

Pada Senin (5/5/2020), seharusnya Mister Wang diperiksa penyidik polda setempat namun ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dalam KTP elektronik yang diduga palsu itu, Mister Wang tercatat dengan nama Wawan Saputra Razak, berjenis kelamin pria, lahir di Provinsi Shanxi, China tahun 1964 dan beralamat di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) Kompol Singgih mengatakan, laporan terhadap Mister Wang dilakukan oleh Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil Konawe Utara.

Dugaan pemalsuan KTP yang dilakukan Mister Wang itu terungkap saat anggota Babinsa itu sedang melakukan pendataan terhadap orang asing.

"W lalu memberikan KTP-nya dengan identitas W. Babinsa tersebut langsung melaporkan ke Polda Sultra," ungkap Singgih.

Sejauh ini, pihaknya baru memeriksa pelapor dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kendari.

"Kami sudah mengklarifikasi dan pengecekan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, W ini tidak terdaftar," tegas Singgih.

Namun, Wang tidak datang karena alasan tidak bisa keluar daerah setelah pemda setempat menutup perbatasan wilayah kabupaten.

Kompol Singgih menyatakan, sudah membuat surat panggilan yang bisa dijadikan pegangan terlapor untuk melewati perbatasan.

Atas kepemilikan KTP Palsu, Mister Wang diduga melanggar Pasal 264 KUHP dan Undang-undang nomor 24 tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post