Peserta Diskusi 'Pemecatan Presiden' di UGM Diancam Dibunuh Se Keluarga

Peserta Diskusi 'Pemecatan Presiden' di UGM Diancam Dibunuh Se Keluarga

author photo
Peserta Diskusi 'Pemecatan Presiden' di UGM Sampai Diancam Dibunuh Satu Keluarga


Sejumlah orang yang terlibat dalam diskusi 'Pemecatan Presiden' yang diinisiasi mahasiswa Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapatkan serangkaian aksi teror. Termasuk di antaranya teror pembunuhan.

Diskusi yang rencananya digelar secara online pada Jumat (29/5) kemarin itu akhirnya dibatalkan. Sebelumnya, diskusi itu mengangkat tajuk 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Namun, judul tersebut menuai polemik sehingga panitia menggantinya menjadi 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan'.

Dekan Fakultas Hukum UGM, Sigit Riyanto, menjelaskan setelah polemik tersebut, sejumlah orang yang terlibat dalam diskusi mendapatkan teror sejak Kamis (28/5) malam.

"Tanggal 28 Mei 2020 malam, teror dan ancaman mulai berdatangan kepada nama-nama yang tercantum di dalam poster kegiatan: pembicara, moderator, serta narahubung," kata Sigit dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari kumparan, Sabtu (30/5) dini hari.

"Berbagai terror dan ancaman dialami oleh pembicara, moderator, narahubung, serta kemudian kepada ketua komunitas 'Constitutional Law Society' (CLS) mulai dari pengiriman pemesanan ojek online ke kediaman, teks ancaman pembunuhan, telepon, hingga adanya beberapa orang yang mendatangi kediaman mereka," lanjut Sigit.

Sigit menjelaskan, sederet teror ini hingga Jumat kemarin. Teror bukan lagi menyasar keluarga dari nama-nama yang terlibat diskusi. Termasuk di antaranya pesan teks kepada orang tua dua mahasiswa pelaksana kegiatan.

Setidaknya, ada dua nomor telepon yang memberikan ancaman pembunuhan. Mereka mengatasnamakan salah satu organisasi masyarakat dalam teks yang dikirimkamnya.

Pesan bernada ancaman tersebut di antaranya "Saya akan bunuh keluarga bapak semuanya kalo ga bisa bilangin anaknya". Lalu pesan lainnya juga bernada ancaman yang hampir mirip yaitu "Tolong serahin diri aja. Saya akan bunuh satu keluarga *****".

"Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok 'Constitutional Law Society' (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020. Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi. Selain itu, akun instagram 'Constitutional Law Society' (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi," jelas Sigit.

Lantaran sederet ancaman tersebut, mahasiswa kemudian memutuskan membatalkan diskusi. Kegiatan ini sendiri merupakan inisiatif mahasiswa, diskusi ilmiah sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di bidang Hukum Tata Negara.

Dalam keterangannya, Sigit menuturkan viralnya poster diskusi ini juga dipicu tulisan seseorang bernama Bagas Pujilaksono yang menulis opini di salah satu media massa dengan judul 'Gerakan Makar di UGM Saat Jokowi Sibuk Atasi COVID-19'.

"Viralnya poster ini kegiatan diduga salah satunya, dipicu oleh tulisan seorang bernama: Ir. KPH Bagas Pujilaksono Widyakanigara, M.Sc, Lic.Eng, Ph.D," jelasnya.

Atas peristiwa ini, Fakultas Hukum UGM pun menyatakan sikap:

1. Mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020. Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama.

2. Mengecam sikap dan tindakan intimidasi terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. Hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik, apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan. Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat.

3. Mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum.

4. Berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua. Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka. Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
Next article Next Post
Previous article Previous Post