Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. SE tersebut berisi tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa pandemi COVID-19.
Dalam pelaksanaannya, rumah ibadah yang boleh beroperasi untuk ibadah berjamaah adalah yang lingkungannya dinyatakan zona hijau. Rumah ibadah nantinya memperoleh surat keterangan aman dari corona dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/kolektif," ungkap Fachrul di kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5).
Fachrul menjelaskan pengelola ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan lingkungannya aman dari COVID-19 secara berjenjang. Yakni kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
Sementara, rumah ibadah yang memiliki daya tampung besar dan jemaahnya mayoritas dari luar lingkungan, harus mengajukan surat keterangan aman dari COVID-19 ke pimpinan daerah.
"Surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan," tegasnya.
Nantinya, tim dari Gugus Tugas akan menilai apakah lingkungan rumah ibadah yang mengajukan permohonan aman dari COVID-19 atau tidak. Fachrul menegaskan langkah ini dilakukan agar masyarakat bisa tetap produktif dan tetap aman dari COVID-19.
Berikut keterangan lengkap SE Kemenag: