Nasib naas dialami Abdul Haris, seorang warga Dusun V, B Desa Durian, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Haris meninggal dunia akibat tersetrum arus listrik saat menggunakan Smartphone alias telepon seluler di kamarnya pada Jumat, (15/5/2020).
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kassubag Humas Polresta Deli Serdang, Iptu M. Naibaho pada Minggu (17/5/2020), disebutkan, saat itu ibu korban Hamidah Purba kaget mendengar suara teriakan dari kamar tidur korban.
Dia pun langsung ke kamar dan melihat korban sudah dalam keadaan kaku.
"Sedangkan handphone masih dalam kondisi dicas ke listrik, seketika kakak korban bernama Halimah datang ke kamar, ternyata korban sudah tidak bernyawa lagi," katanya.
Dijelaskannya, personil Polsek Beringin yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan Smartphone dan colokan sambung listrik.
Saat diperiksa oleh dokter dari Puskesmas Kecamatan Pantai Labu, dada korban mengalami luka bakar.
"Telinga dan hidung mengeluarkan cairan akibat sengatan listrik saat menggunakan Smartphone dan headset sambil mengecas. Nyawanya tidak tertolong," ujarnya.
Dikatakannya, pihak keluarga menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena musibah yang dialami.
Keluarga memohon kepada Kapolsek Beringin agar tidak dilakukan otopsi dan menerima secara ikhlas kejadian tersebut.
"Pihak keluarga juga tidak akan menuntut siapapun atas kejadian tersebut dan korban dikebumikan pada hari Sabtu pagi di TPU Dusun 5 B Desa Durian Kecamatan Pantai Labu," kata Naibaho.