Peserta BPJS Kesehatan merasa jadi korban bercanda alias 'prank' dan Pemberi Harapan Palsu (PHP) dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, kenaikan tarif kepesertaan yang semula dibatalkan Mahkamah Agung (MA) justru malah dinaikkan Jokowi lagi pada Juli 2020 untuk Mandiri kelas I dan II serta awal 2021 untuk Mandiri kelas III.
Salah satunya Maria Ulfah (30 tahun). Perempuan yang menjadi peserta Mandiri kelas II BPJS Kesehatan itu mengaku kecewa dengan 'prank' yang didapatnya dari Jokowi.
Padahal, ia mengaku sudah sempat senang ketika MA membatalkan kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu. Maklum saja, tanggungannya tidak sedikit.
Sebagai peserta Mandiri kelas II, tagihan Maria naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta sejak awal tahun. Kebetulan, ia turut menanggung kepesertaan bagi ayah, ibu, dan adiknya. Total tagihan iuran BPJS Kesehatan yang harus dia bayar per bulan mencapai Rp440 ribu.
"Awal tahun sudah cukup shock naik dua kali lipat, terus dapat kabar turun, baru banget sebentar rasain turun, eh naik lagi. Berasa lagi di-prank seperti yang lagi heboh-heboh sekarang ini," cerita Maria, Rabu (13/5).
Padahal, sambungnya, ketika kenaikan tarif ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), tagihannya tidak langsung turun. Informasi yang ia ketahui, kelebihannya akan dialihkan ke bulan berikutnya. Namun ia tetap membayar sesuai nominal kenaikan pada April 2020.
"Bulan Mei ini memang tidak bayar karena lebih bayar di April kemarin, tapi ternyata baca berita hari ini, semua cuma sementara, balik lagi naik. Berasa di-PHP-in," keluhnya.
Ia pun meminta Jokowi agar tidak mengeluarkan kebijakan yang maju-mundur seperti ini. Sebab, justru memberi ketidakpastian kepada masyarakat.
"Kalau kata orang Jawa tuh 'mencla-mencle' ini. Apalagi sebagai masyarakat awam sebenarnya kurang paham sih untuk apa kenaikannya dan sempat turun berarti ada pertimbangan apa? Kenapa bisa sampai turun dan akhirnya naik lagi?" ungkapnya.
Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta itu pun mengaku tidak keberatan bila tarif kepesertaan harus naik. Asal, kenaikan sesuai dengan layanan yang diberikan ke peserta.
Selain itu bila memang perlu ada kenaikan, maka sebaiknya dilakukan secara bertahap. Ia ingin kenaikan tidak dilakukan pada tahun ini. Sebab, tekanan ekonomi akibat pandemi virus corona atau Covid-19 sudah cukup besar bagi masyarakat.
"Kalau bisa sih jangan naik dulu, buat makan saja masih mikir, ini harus mikirin kenaikan tarif juga. Idealnya kapan? Mungkin nanti setelah kondisi lebih stabil setelah masa pandemi ini dan kalau pun naik, tidak ujug-ujug hampir dua kali lipat," katanya.
Senada, Elvin Indra (55 tahun) juga keberatan dengan kebijakan Jokowi. Apalagi kenaikan dilakukan di tengah pandemi corona saat ini. Ia juga mengkritik sikap pemerintah yang terbiasa plin-plan dalam menetapkan sebuah kebijakan.
"Jangan plin-plan begitu lah, masa naik lagi Juli, seharusnya tetap saja dulu, kan ini tidak ideal untuk masa pandemi begini," tuturnya.
Sekalipun perlu naik, Elvin ingin agar pemerintah terbiasa melakukan kenaikan dengan skema bertahap. Dengan begitu kebijakan yang diberikan tidak membebani masyarakat.
"Kalau mau naik, ya 20 persen dulu lah, jangan langsung 100 persen. Misal dari Rp60 ribuan jadi Rp70-75 ribuan dulu, masa langsung Rp110 ribu," ucapnya.
DPR: Jokowi Jangan Mainkan Hati Rakyat
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menyayangkan sikap Presiden Joko Widodo yang dinilainya tega mempermainkan suasana hati rakyat Indonesia, melalui keputusan menaikkan iuaran BPJS Kesehatan.
"Bagi saya, secara personal cukup kecewa terhadap keputusan ini, karena tidak layak, tidak polite, kurang beretika. Ketika rakyat sangat susah di tengah pandemi, presiden mengumumkan penurunan sekaligus kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dalam waktu yang sama," kata Nihayatul kepada wartawan, Rabu (13/5/2020).
"Ini rakyat seperti diombang-ambingkan, rakyat enggak mendapat kepastian bahkan rakyat cenderung dipermainkan," sambungnya.
Ia menilai kenaikkan iuran BPJS tersebut membebani rakyat, terlebih pada situasi pandemi di mana bermunculan masyarakat kategori miskin baru akibat kehilangan pekerjaan.
Karenanya masyarakat yang sebelumnya mampu membayar, namun akibat hilang pekerjaan mereka menjadi tidak mampu.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja berlaku bagi mereka pengguna BPJS untuk seluruh tingkatan kelas.
"Ini yang perlu dipikirkan. Pemerinrah enggak boleh egois untuk menaikkan seperti ini. Psikologi masyarakat harus dipikirkan. Kondisi masyarakat yang covid jelang lebaran tertekan sangat lama di rumah. Ini ditambah masalah BPJS Kesehatan yang cenderung tidak konsisten. Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main dengan hati rakyat," kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikkan lembali iuran BPJS Kesehatan itu setelah Jokowi menandatangani Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.
Sebelum dinaikkan lagi, iuran BPJS Kesehatan sempat dinaikkan lalu dibatalkan
Perlu dicatat, mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
1 Januari 2020 iuran BPJS dinaikkan
Pada awal tahun 2020, iuran BPJS dinaikkan. Hal tersebut berdasarkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dalam Perpres disebutkan iuran peserta Kelas I dinaikkan menjadi Rp 160.000. Kelas II dinaikkan menjadi Rp 110.000. Kelas III dinaikkan menjadi Rp 42.000.
1 Mei 2020 iuran BPJS diturunkan
Iuran BPJS diturunkan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.
Dari putusan tersebut, iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2020 ini diturunkan. Mengacu pada Peraturan Presiden 82 tahun 2018, iuran BPJS Kesehatan kelas I turun menjadi sebesar Rp 80.000, kelas II Rp 51.000 dan kelas III Rp 25.500.
Iuran BPJS Kesehatan naik lagi
Dengan ditandatanganinya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka Presiden Jokowi menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000.