Maskapai penerbangan plat merah, Garuda Indonesia, kembali mulai beroperasi dan mengudara pada hari ini Kamis, 7 Mei 2020.
Beroperasinya kembali penerbangan milik pemerintah tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Ia telah memberi sinyal agar seluruh moda transportasi angkutan penumpang boleh beroperasi secara normal lagi.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, Garuda Indonesia akan mulai pukul 00.01 dan pemesanan tiket untuk penerbangan domestik sudah bisa dipesan mulai 6 Mei.
"Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia," kata dia via rilis, Rabu (6/5/2020).
Menurut Irfan, protokol kesehatan Garuda Indonesia yakni melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 bagi penumpang yang diperoleh dari rumah sakit.
Ia menambahkan, bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
"Penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku," tandas dia.
Irfan menjelaskan, layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dan mengacu pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Syarat penumpang yang menggunakan layanan Garuda Indonesia di antaranya akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis.
Kemudian, dibolehkan juga bagi penumpang yang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting serta mobilisasi pekerja migran Indonesia.
"Layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur," kata Irfan.