Doni Monardo: 'Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang, Titik!' Menhub Berkilah Agar Ekonomi Tetap Jalan

Doni Monardo: 'Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang, Titik!' Menhub Berkilah Agar Ekonomi Tetap Jalan

author photo
'Saya Tegaskan Sekali Lagi, Mudik Dilarang, Titik!' Menhub Berkilah Agar Ekonomi Tetap Jalan


Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, yang artinya pemerintah tetap melarang mudik.

"Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang, titik," ujar Doni dalam jumpa pers secara daring, Rabu (6/5/2020).

Hari ini, Doni mengaku telah menandatangani surat edaran tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Penerbitan aturan ini dalam rangka menjawab kesan masyarakat mudik dengan syarat tertentu.

"Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," kata Doni.

Salah satu kesan itu adalah masyarakat menganggap surat yang ia tandatangani ini dianggap sebagai pelonggaran larangan mudik.

Selain itu, adapula Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriyah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Doni menjelaskan dalam surat edaran bernomor 4 tahun 2020 yang ditandatangani pada 6 Mei 2020 itu mengatur kriteria pengecualian dan persyaratan seseorang boleh keluar masuk wilayah. Setidaknya ada 3 kriteria utama yang diperbolehkan melakukan perjalanan.

Pertama adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta berkaitan pelayanan tertentu yakni pelayanan percepatan penanganan Covid-19; pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum; pelayanan kesehatan; pelayanan kebutuhan dasar; dan pelayanan fungsi ekonomi penting.

Selain itu, perjalanan diperbolehkan bagi pasien yang membutuhkan pelayanan darurat atau perjalanan orang yang keluarga inti (yakni suami/istri atau anak atau saudara kandung) mengalami sakit keras atau meninggal dunia.

Ketiga adalah repatriasi pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indoensia yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Surat edaran juga mengatur persyaratan pengecualian perjalanan. Setidak-tidaknya, orang yang melakukan perjalanan harus membawa surat tugas, menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR, identitas diri serta melaporkan rencana perjalanan.

Sementara itu, perjalanan untuk pasien harus menunjukkan identitas diri, surat rujukan rumah sakit, menunjukkan juga surat keterangan kematian dari tempat almarhum bagi yang mengunjungi keluarga meninggal, dan menunjukkan hasil negatif Covid-19.

Agar Ekonomi Tetap Jalan


Adapun, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan, inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi agar kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual.

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi, Rabu (6/5/2020).
Next article Next Post
Previous article Previous Post