Walikota Solo, Jawa Tengah FX Hadi Rudyatmo heran dengan langkah Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seperti tertuang dalam Perpres No. 64 tahun 2020. Menurutnya, kebijakan semakin membebani masyarakat yang sudah terdampak virus corona (Covid-19)
"Enggak tepatlah (kebijakan) presiden itu, apa tidak bisa menunggu tahun anggaran depan atau sampai pandemi selesai, atau paling tidak mereda lah," katanya saat ditemui di Balaikota Solo, Kamis (14/5).
Perpres tersebut, lanjutnya, memang memberi keringanan bagi peserta JKN-KIS yang menunggak. Mereka dapat mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran 6 bulan meskipun tunggakan sebenarnya lebih dari itu. Pembayaran tunggakan yang dimaksud paling lambat diserahkan sebelum 2021.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa sejauh ini banyak masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Para pelaku bisnis dan UMKM pun omsetnya menurun.
"Apa enggak menyengsarakan rakyat? Mikir makan saja susah kok malah disuruh melunasi tunggakan," katanya.
Perpres itu, lanjutnya, juga berpotensi membuat Pemkot Solo berhutang ke BPJS. Selain membayar penerima bantuan iuran(PBI), Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebesar Rp 16.500.
Terlebih, anggaran Pemkot di tahun 2020 sudah terkuras untuk penanganan Covid-19 sejak Maret lalu.
"Kami hitung-hitung per Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Kami sudah sampaikan ke BPJS akan kami bayar tahun 2021," katanya.
Sebelumnya, keputusan Jokowi menaikkan tarif kepesertaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu diteken Jokowi pada 5 Mei lalu.
Rencananya, tarif kepesertaan Mandiri kelas III akan naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan atau 37,25 persen pada 2021 dan seterusnya.
Lalu, tarif Mandiri kelas II akan naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan dan Mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta per bulan mulai Juli 2020.