Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi meluruskan informasi terkait Surat edaran dengan nomor SE .5 BPTJ Tahun 2020 yang diteken Kepala Badan Pengelola Transportasi Jadebotabek (BPTJ) tentang pembatasan aktivitas transportasi.
Jurubicara Menko Maritim dan Investasi (Marives), Jodi Mahardi menegaskan tidak ada penghentian transporasi di Jakarta, Bogor, Depok, tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Menurut Jodi, pemberitaan yang beredar di berbagai media, seolah-olah pemerintah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek.
“Judul dan isi berita tersebut seakan-akan pemerintah telah menetapkan pembatasan moda transportasi di lingkungan Jabodetabek. Jika dicermati isinya maka surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4).
Kembali memperjelas klarifikasi yang sebelumnya sudah dilakukan Kementerian Perhubungan, Jodi memastikan bahwa tujuan pemberian rekomendasi ke kepala daerah adalah untuk daerah yang sudah dikategorikan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kemenkes. Jika belum resmi mendapatkan persetujuan mengenai status PSBB Daerah belum dapat melakukan pembatasan transportasi,” jelas Jodi.
Jodi menyampaikan pesan Menko Marives Luhut Binsar Panjaitan yang juga saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan.
Di tengah wabah Covid-19 ini, Luhut meminta kepada semua pihak agar menyebarkan kabar baik dan benar.
“Pesan Pak Luhut, memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa,” pungkasnya.