Bawa Surat 'Sakti' Ini, Pemudik Pasti Bisa Pulang Kampung

Bawa Surat 'Sakti' Ini, Pemudik Pasti Bisa Pulang Kampung

author photo
Bawa Surat 'Sakti' Ini, Pemudik Pasti Bisa Pulang Kampung


Pemerintah memberikan keringanan mudik di balik ketegasan larangan mudik selama pandemi corona.

Jika sebelumnya warga dilarang mudik, kemarin pemerintah menyatakan ada keringanan untuk situasi-situasi tertentu bagi masyarakat sehingga diperbolehkan pulang kampung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan masyarakat masih diizinkan untuk mudik di tengah pandemi corona dengan syarat membawa surat keterangan mengenai kondisinya.

Surat tersebut dikeluarkan ke tiga instansi yakni Dinas Perhubungan, Kepolisian Resor (Polres), atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, serta punya alasan darurat untuk pulang kampung.

Padahal, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 2020 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 telah dengan tegas melarang lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona untuk masyarakat di wilayah Jabodetabek, wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan zona merah penularan virus corona.

Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Benyamin menjelaskan pemudik dengan alasan darurat harus dapat meyakinkan petugas yang berada di lapangan atau titik pengawasan (checkpoint)

Oleh sebab itu, surat keterangan yang disertakan pun harus meyakinkan petugas saat dicegat.

Menurutnya, petugas hanya akan memberi lewat para pemudik apabila terdapat situasi yang sangat mendesak.

"[Kalau hanya surat dari RT/RW] saya enggak jamin akan diatensi oleh petugas lapangan. Bisa jadi RT/RW-nya berbohong" kata Benyamin saat dihubungi.

"Paling bagus minta surat ke BNPB," lanjut dia.

Keringanan atas larangan mudik sebenarnya sudah dimulai dengan memberikan izin kepada maskapai penerbangan Lion Air untuk mengangkut penumpang dengan kepentingan khusus, seperti pebisnis bukan dalam rangka mudik, angkutan kargo, dan perjalanan pimpinan lembaga tinggi negara atau tamu kenegaraan mulai 3 Mei 2020.

Anehnya, pebisnis masuk dalam kategori yang diizinkan menggunakan pesawat terbang di tengah pandemi virus corona.

Padahal, sebelumnya pebisnis tidak termasuk kategori profesi atau angkutan yang dikecualikan dilarang dalam Permenhub Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam regulasi itu, beberapa angkutan yang dikecualikan terkait larangan mudik adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Untuk diketahui, berdasarkan data Korlantas Polri hingga hari keempat pelaksanaan larangan mudik atau Senin (27/4), sebanyak 9.393 kendaraan pemudik terjaring di wilayah Lampung dan Jawa Dan diminta untuk kembali ke daerah asal.

"Sampai hari keempat kemarin (Senin) itu sudah 9.393 untuk Lampung sama Jawa," kata Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Benyamin, Selasa (28/4).

Menurutnya data tersebut merupakan hasil pendataan yang dilakukan di 52 titik pos pemantauan, baik di ruas jalan tol maupun ruas jalan arteri. Mayoritas kendaraan yang diputarbalikan adalah mobil pribadi.
Next article Next Post
Previous article Previous Post