Gerbang Masjid Nabawi di Kota Madinah, Arab Saudi telah diberikan lampu hijau untuk dibuka ke khalayak umum pada 31 Mei 2020 mendatang bertepatan dengan 8 Syawal 1441 Hijriyah.
Kedua masjid suci di tanah haram, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sudah dua bulan lebih ditutup untuk umum karena wabah virus corona atau Covid-19.
Melansir dari laman theislamicinformation, Selasa (26/5/2020), Pemerintah Arab Saudi telah mengambil semua tindakan pencegahan untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Kerajaan Arab Saudi.
Sementara ibadah umrah akan tetap ditangguhkan sampai pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah setempat.
Musim umrah pada tahun ini akan berakhir pada 15 Syawal 1441 Hijriyah.
Adapun mengenai informasi tentang kepastian penyelenggaraan ibadah haji 2020 akan segera diberitahukan lebih lanjut.
Para pengunjung nantinya baru diperbolehkan masuk Masjid Nabawi setelah melalui proses sanitasi sesuai protokol Covid-19 yang ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Untuk diketahui, pada Selasa 28 April 2020 lalu Imam Besar Masjidil Haram Syeikh Abdurrahman Sudais beserta tim penanganan corona di masjidil haram telah melakukan upaya sterilisasi di seluruh area Masjidil Haram, tak terkecuali Ka'bah.
Mereka menggunakan alat khusus yang dikenal dengan istilah teknologi ozon untuk memastikan proses disinfeksi berjalan efektif. Penelitian telah membuktikan ozon dapat menjadi disinfektan yang efektif, baik di udara maupun di dalam air.
Hal ini berdasar dari hasil uji coba sejumlah ahli yang diketahui menggunakan gas ozon untuk membunuh bakteri E.coli. Teknologi ozon juga dimanfaatkan sebagai disinfektan saat mensterilkan tempat-tempat yang telah terkontaminasi virus SARS.
Selain ampuh membunuh bakteri dan virus, keunggulan teknologi ozon terletak pada sifatnya yang tidak meninggalkan residu seperti disinfektan berbahan kimia pada umumnya. Dalam arti lain, gas ini merupakan alat yang paling efisien dan aman untuk menjalankan protokol disinfeksi dan sterilisasi di tempat-tempat yang ramai dikunjungi banyak orang, seperti rumah ibadah.