Salah satu momen yang paling dinantikan Umat Islam saat di Bulan Ramadhan adalah buka puasa bersama (bukber).
Bukber diyakini bisa menguatkan tali persaudaraan antar umat islam, terutama yang masih ada hubungan saudara, hubungan kerja atau pertemanan.
Namun, pada pelaksanaan bulan Ramadhan tahun 2020 ini, warga ibu kota harus menahan diri untuk menunda pelaksanaan bukber di luar rumah.
Sebab, bulan puasa kali ini berbarengan dengan maraknya penyebaran virus corona atau covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengimbau seluruh warga ibu kota untuk tidak melaksanakan kegiatan bukber. Ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus asal negeri Hubei yang kian masif.
"Kami akan tertibkan kalau ada yang nekad (bukber). Sikap kami (Satpol PP) akan tegas menegakkan aturan ini," kata Arifin dikutip Merdeka, Senin, 27 April 2020.
Denda Rp100 Juta
Menurutnya, sanksi yang akan diberikan bagi warga yang bersikeras melaksanakan bukber ialah denda administratif maksimal Rp 100 juta dan ancaman kurungan penjara hingga satu tahun.
Pemberian sanksi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93.
Dia menambahkan sanksi tegas ini akan diterapkan setelah diberikannya tindakan persuasif berupa sosialisasi yang diiringi pembubaran bukber secara paksa.
Aturan tersebut juga berlaku kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.
"Kan sudah jelas aturannya ada di Undang-Undang Kekarantinaan (UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93)," kata Arifin.
Agar Jakarta Terbebas dari Corona
Sikap tegas Satpol PP DKI tersebut bertujuan agar wilayah Jakarta dan sekitarnya segera terbebas dari wabah virus corona. Imbasnya aktivitas ekonomi dan sosial akan segera berjalan normal.
Oleh karena itu, Arifin meminta masyarakat untuk bersikap kooperatif dengan tidak melakukan kegiatan bukber selama wabah virus corona masih berlangsung.
"Masyarakat lebih baik tetap di rumah. Jika tidak ingin kena sanksi," kata dia.