Tindakan tegas akan diberikan kepada oknum-oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam program asimilasi Kemenkumham.
Penegasan itu disampaikan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai mendengar kabar adanya pungli di sejumlah lapas.
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil, Kadivpas, Kalapas, dan Karutan,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Kamis (16/4).
Menteri dari PDI Perjuangan itu memastikan bahwa Kemenkumham sudah melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli,” tegasnya.
Dia pun meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor akan dirahasiakan.
“Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," tegasnya.
Kabar beredar menyebutkan bahwa seorang napi berinial A (37), diminta uang Rp 5 juta oleh oknum petugas demi bisa dapat tiket asimilasi.
Menurut narapidana Lapas Cipinang itu, jika tidak membayar uang tersebut, dirinya tidak bisa ikut program asimilasi dan bebas dari penjara.
Narapidana Lapas Cipinang lainnya, S (41) juga mengaku dimintai uang agar dapat menjalani sisa masa tahanan di rumah bersama keluarga.
Dia menuturkan para narapidana yang 'ditarik' uang demi dapat asimilasi tidak keberatan karena mereka dapat bebas meski rutin wajib lapor. Ditambahkan S, berada di rumah dengan keluarga lebih baik ketimbang di penjara karena harus mengeluarkan uang untuk memenuhi kebutuhan.