Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat muslim segera membayar zakatnya. Hal ini bertujuan untuk membantu warga yang membutuhkan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.
Ma'ruf Amin menyatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi umat Islam mengeluarkan zakat.
Menurutnya, Zakat yang biasanya dibayarkan saat bulan Ramadhan berupa zakat fitrah dapat dimajukan setelah melihat situasi terkini di dalam negeri.
“Saat ini sangat tepat sekali yang kaya mengeluarkan zakat. (Yang biasanya dikeluarkan) tiap Ramadhan, sebaiknya dimajukan waktunya dan pada sekarang ini sangat tepat karena memang masyarakat sangat membutuhkan,” kata Ma'ruf Amin saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2020 sebagaimana dilansir dari Tempo.
Terkait hal itu, Ma'ruf Amin meminta kepada seluruh badan zakat agar bersiap memungut zakat kepada masyarakat. Setelah dihimpun, hasil dari zakat segera dibagikan kepada warga yang membutuhkan.
Ma'ruf berujar telah berkoordinasi dengan Badan Amil Zakat agar bisa memulai pengumpulan zakat.
"Pada sekarang ini Badan Amil Zakat, baik pusat maupun daerah, agar supaya segera melakukan upaya-upaya pemungutan zakat dan pengumpulan zakat dan dimulai pada saat ini untuk segera kita salurkan dan dibagikan kepada mereka yang membutuhkan," kata Ma'ruf.
Selain zakat, Ma'ruf Amin juga mengimbau umat Islam agar memberi infak atau sumbangan. Ia menyebut dalam hukum Islam diajarkan barang siapa yang punya kelebihan agar membagikan atau menyedekahkan kelebihan wakaf kepada orang lain.
"Pada saat inilah kita sesuai dengan kebutuhan dan ini juga merupakan inisiatif-inisiatif daerah," kata Ma'ruf.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengarahkan agar ada kelonggaran pembayaran kredit bagi UMKM dan pekerja informal yang perekonomiannya terganggu akibat virus Corona.
Otoritas Jasa Keuangan lalu mengeluarkan kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020.
Beleid itu mengatur tentang antara lain penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp 10 miliar.
Selain itu, aturan tersebut juga mengatur peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitor.