Menko Polhukam, Mahfud MD, menanggapi beberapa masjid yang masih menggelar shalat Tarawih berjamaah di tengah mewabahnya virus corona di tanah air.
Seperti salah satu masjid di Kampung Pekayon Jaya, Kota Bekasi dan Masjid Al Khairat di Cianjur.
Mahfud MD menyatakan, shalat Tarawih berjamaah di masjid dan mudik bersama bukan termasuk bentuk pelanggaran hukum.
Kendati demikian, pemerintah telah meminta kepada warga agar melaksanakan shalat Tarawih di rumah masing-masing demi mencegah mata rantai penyebaran virus corona.
Sehingga bagi yang melawan keputusan pemerintah bisa dijatuhi pidana.
"Shalat Tarawih bersama, mudik bersama, itu bukan pelanggaran hukum, tidak bisa dihukum. Tapi ada di dalam KUHP dan berbagai UU, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dijatuhi pidana," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual, Sabtu (25/4).
Mahfud menyatakan, sanksi bagi yang melawan keputusan pemerintah terdapat di Pasal 214 dan 216 KUHP.
Pasal 214 KUHP berbunyi:
(1) Paksaan dan perlawanan tersebut dalam Pasal 212, bila dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Salat tarawih di Jakarta
Pasal 216 KUHP berbunyi:
(1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
"Tapi kita enggak perlu terlalu keras. Kita mohon pengertian ke tokoh agama, lurah, camat agar memberi pengertian Tarawih bersama (berjemaah) ditiadakan dulu," tutupnya.