Luhut Siapkan Sanksi dan Hukuman Bagi Warga yang Nekat Mudik

Luhut Siapkan Sanksi dan Hukuman Bagi Warga yang Nekat Mudik

author photo
Luhut Siapkan Sanksi dan Hukuman Bagi Warga yang Maksa Mudik


Menteri Perhubungan (Menhub) Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi masyarakat yang mudik di tengah pandemi virus Korona atau Covid-19 ini. Larangan mudik itu berlaku sejak Jumat, 24 April 2020.

“Jadi bagi yang melanggar nanti ada sanksi-sanksinya,”ujar Luhut usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (21/4).

Luhut juga mengatakan, bentuk sanksi masyarakat yang maksa mudik itu sedang dipe‎rsiapkan oleh pemerintah. Penerapan sanksi kepada masyarakat akan dimulai per 7 Mei 2020.

“Jadi sanksi yang sudah disiapkan efektif mulai 7 Mei,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan melarang masyarakat untuk mudik pada Ramadhan dan Idul Fitri 2020 ini.

Hal ini karena adanya pandemi virus Korona atau Covid-19 di dalam negeri.

‎”Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” ujar Jokowi pada saat memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (21/4).

Jokowi memaparkan dari informasi survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) didapatkan masyarakat yang bersikeras untuk mudik ada 24 persen.

Sehingga angka ini menunjukan di tengah pagebluk Corona ini masyarakat masih ingin mudik.

‎”Disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen. Yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besr yaitu 24 persen,” katanya.

‎Oleh sebab itu, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelarangan mudik ini.

Sehingga bisa memutus rantai penyebaran virus Corona di tanah air.

Next article Next Post
Previous article Previous Post