Tim Kuasa hukum dan keluarga Budi Cahyono (43) pelaku pemukulan perawat di Klinik Kesehatan Pratama Dwi Puspita meminta polisi melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.
Tersangka yang berprofesi sebagai satpam dalam perkaran ini didampingi oleh tim kuasa hukum dari LBH Rupadi.
Pengacara pelaku, Muhammad Nastain mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pemeriksaan kejiwaan tersangka kepada Polrestabes Semarang.
Permohonan pemeriksaan kesehatan jiwa itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015.
Selain ke Polrestabes, surat permohonan itu juga ditembusi ke Direskrimun Polda Jateng, Kejaksaan Negeri Semarang, dan pihak terkait lainnya.
"Kami mengajukan hal itu karena ada dugaan bahwa pelaku memiliki emosional yang tidak terkontrol atau sedang dalam gangguan kejiwaan," katanya pada Rabu (15/4)
Ia menambahkan hal itu juga diperkuat dengan keterangan dari keluarga pelaku.
Jika itu terbukti maka pihaknya akan meminta pelaku untu direhabilitasi kejiwaan di rumah sakit jiwa.
"Dalam pasal 44 KUH Pidana menyebutkan bahwa seseorang yang kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akalnya, maka tidak dapat dikenakan pidana," tuturnya
Dalam pendapingan hukum, pihaknya memberikan secara cuma-cuma.
Hal itu karena pihaknya beranggapan bahwa baik tersangka maupun sudah menjadi terdakwa mempunyai hak untuk mendapatkan pendampinga dari penasihat hukum.
Namun pada dasarnya pihaknya tidak membenarkan tindakan pelaku karena hal tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah.
"Akan tetapi kami juga memiliki alasan yang cukup berdasar untuk tetap mendampingi klien kami, yaitu memperjuangkan keadilan dan hak yang dimilikinya," jelasnya
Sementara itu Anggota Keluarga Pelaku, Haris Sujatmiko mengatakan bahwa Pelaku dalam berperilaku emosinya sering tidak terkontrol.
Menurutnya kejadian pemukulan ini tidaklah disengaja karena Budi bukan dalam keadaan yang normal.
Oleh karena itu dirinya berharap agar kasus ini bisa diselesaikan secara bijak mengingat kondisi tersangka tidak dalam keadaan sehat seutuhnya.
"Semoga dari pihak kepolisian bisa memaklumi untuk memberikan kelonggaran dengan memberikan rehabilitasi medis," paparnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perawat di Klinik Pratama Dwi Puspita dipukul oleh seorang pria karena diingatkan untuk menggunakan masker.
Diketahui bahwa saat ini setiap orang diwajibakan untuk menggunakan masker untuk mengurangi penularan Covid19.
Oleh korban, kejadian pemukulan itu dilaporkan ke Polrestabes Semarang dan pelaku telah dilakukan penahanan. (dap)