Jika Haji Tahun Ini Batal, Calon Jamaah Bisa Tarik Uang Setor Lunas dan Masih Terdaftar Tahun Depan

Jika Haji Tahun Ini Batal, Calon Jamaah Bisa Tarik Uang Setor Lunas dan Masih Terdaftar Tahun Depan

author photo
Jika Haji Batal, Calon Jamaah Tarik Uang Setor Lunas Masih Terdaftar Tahun Depan


Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah Arab Saudi terkait batal atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Meski demikian, Ditjen PHU telah menyiapkan skema apabila calon jamaah haji tahun ini dibatalkan karena wabah virus Corona.

Dirjen PHU Kemenag, Nizar Ali mengatakan, jamaah haji bisa menarik kembali uang setoran lunas apabila haji tahun ini dibatalkan.

Mereka yang menarik kembali uangnya masih terdaftar sebagai jamaah berhak lunas pada tahun depan. Skema tersebut berdasarkan rapat kerja Kemenag bersama Komisi VIII DPR pada Rabu (15/4) lalu.

"Terhadap jamaah haji yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar mengutip simpulan dari rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2020).

Nizar mengatakan, uang setoran lunas itu bisa diambil oleh calon jamaah haji reguler dan calon jamaah haji khusus. Hingga Kamis (16/4), sudah 79,31 persen jamaah haji reguler dan 69,13 persen jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Nizar menegaskan, dana yang bisa diambil kembali oleh calon jamaah haji hanya setoran lunas, bukan setoran awal. Dana setoran awal bisa diambil apabila jamaah ingin membatalkan pelaksanaan ibadah hajinya.

Bagi jamaah haji reguler, ada dua cara yang disiapkan Kemenag untuk mereka yang ingin mengambil kembali uang setoran tunai, yakni datang ke Kantor Kemenag di Kabupaten/Kota untuk mengajukan pengambilan dana.

Setelah jamaah haji mengajukan, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan menginput data tersebut ke sistem informasi dan komputerisasi haji (Siskohat), data yang sudah diinput akan diverifikasi dan disetujui oleh Subdit Pendaftaran.

Setelah itu, Dirjen PHU memberikan data jamaah yang ingin menarik dana setoran lunas ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Setelah menerima data, BPKH mentransfer dana setoran lunas ke rekening jamaah.

"Status di Siskohat bagi calon jamaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," ucapnya.

"Bagi jamaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jamaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipihnya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jamaah hanya bayar selisihnya," ucapnya.

Cara kedua yakni Ditjen PHU akan mengembalikan dana setor tunai semua jamaah, baik mereka yang mengajukan atau tidak. Ditjen PHU akan mengajukan pengembalian dana setoran tunai ke BPKH dan nantinya status calon jamaah yang tahun ini sudah lunas semuanya menjadi belum lunas.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan, untuk calon jamaah haji khusus yang ingin menarik kembali dan setoran lunasnya, dapat membuat surat ke penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) dengan menyertakan nomor rekening. Surat tersebut kemudian diserahkan Kemenag ke BPKH dan dana setoran tunai akan ditransfer ke rekening jamaah.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jamaah," kata Nizar.
Next article Next Post
Previous article Previous Post