Jelang Ramadhan, MUI Imbau Umat Islam Tak Ziarah Kubur. Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan Tahun 2020 / 1441 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau seluruh umat Islam di Indonesia tidak melakukan ziarah kubur untuk mencegah penularan virus corona.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/4/2020).
"Ziarah kubur merupakan amalan yang sangat baik karena mengingatkan pada kematian. Namun, mengingat pandemi Covid-19 kemungkinan belum mereda maka sebaiknya ziarah kubur jelang Ramadan ditiadakan," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid.
Acara ziarah ke makam orang tua, kerabat dan saudara yang telah meninggal tersebut, kata dia, dapat diganti dengan berdoa dari rumah masing-masing.
"Insya Allah nilai pahalanya tidak berkurang sedikit pun," ujarnya.
Tindakan yang sama sebaiknya juga dilakukan yaitu kebiasaan silaturahmi jelang Ramadhan.
Menurutnya, melakukan silaturahmi kepada orang tua yang masih hidup, saudara, kerabat dan teman-teman untuk saling memaafkan penting dilakukan agar umat memasuki bulan puasa dengan hati yang bersih.
Namun, dalam situasi pandemi corona sebaiknya hal itu cukup dilakukan melalui media sosial atau media daring mengingat masih ada kebijakan untuk menerapkan pembatasan jarak fisik serta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, MUI juga menganjurkan umat Islam untuk melakukan beberapa hal di antaranya menata niat yang baik dan menyambutnya dengan ikhlas serta penuh sukacita.
"Sebab Rasulullah SAW bersabda barang siapa yang bergembira dengan datangnya bulan Ramadhan, Allah akan mengharamkan jasadnya masuk ke dalam neraka," kata dia.
Kemudian, umat Muslim hendaknya sebelum memasuki bulan Ramadhan yaitu bulan Rajab dan Sya'ban sudah mulai melatih diri dengan melaksanakan amalan-amalan sunat misalnya berpuasa, membaca Al Quran, memperbanyak sedekah dan zakat mal atau harta. Khusus untuk mengeluarkan zakat harta pada saat pandemi Covid-19 dianjurkan untuk disegerakan sepanjang sudah memenuhi nisabnya.
Sebab, hal itu membantu masyarakat yang terdampak. Begitu pula dengan zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada awal bulan Ramadan dan tidak harus menunggu sampai akhir bulan suci tersebut, ujarnya.