Asumsi bahwa terkena virus corona adalah aib menjadi dampak sosial yang tidak bisa dihindari.
Stigma tersebut membuat orang-orang terdekat pasien positif, mulai dari pasangan hingga keluarga dikucilkan dan dipandang sebagai pembawa aib oleh tetanggan dan warga setempat.
Salah satu keluarga pasien positif di Bandar Lampung bahkan mengancam hendak membakar rumahnya sendiri lantaran jadi nyinyiran bahkan sampai diteror oleh warga sekitarnya.
Kisah mengenaskan ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana.
“Kejadian, istri salah satu pasien positif, mungkin ada tetangga yang tahu suaminya positif, lalu keluarganya diteror,” kata Reihana melalui pesan WhatsApp, Kamis (2/4/2020).
Teror yang diterima keluarga pasien positif corona itu antara lain, dilarang keluar rumah meski itu membeli kebutuhan hidup saat isolasi mandiri, hingga dikucilkan.
Saking kesalnya menerima cibiran dari tetangga, keluarga pasien positif corona ini pun geram bukan kepalang.
“Katanya, kenapa kamu larang saya keluar, nanti saya bakar sekalian rumah ini,” kata Reihana menirukan istri pasien positif corona tersebut.
Kebijakan tidak buka data pribadi pasien positif corona
Menurut Reihana, berkaca dari peristiwa tersebut, pihaknya sangat berhati-hati untuk tidak mengungkap data pribadi, by name by address pasien positif corona.
Pun begitu dengan orang-orang yang di-tracing.
“Itu peristiwa yang benar-benar terjadi di lapangan. Jadi, kami berhati-hati mengeluarkan data by name by address, bukan karena kami mau meng-keep nama pasien tersebut. Covid-19 bukan aib, masih bisa disembuhkan,” kata Reihana.
Baca Juga: Dulu Pisah Karena Diselingkuhi, Aktris Cantik Ini Justru Kepergok Tinggal Satu Atap Lagi dengan Mantan Suami, Rujuk?
Begitu juga dengan pemakaman pasien positif yang meninggal dunia. Reihana mengatakan, ada ketakutan di masyarakat akibat kurangnya edukasi dan pemahaman.
Diketahui, pemakanan pasien positif 02 Lampung sempat ditolak warga di dua lokasi sebelum akhirnya dimakamkan di lahan milik Pemprov Lampung, Selasa (31/3/2020).
Akibat penolakan tersebut, jenazah baru bisa dikebumikan dua hari setelah meninggal dunia pada Senin (30/3/2020) pukul 00.30 WIB.
SOP pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19
Menurut Reihana, pemulasaran jenazah pasien positif Covid-19 sudah memiliki SOP sendiri.
Pertama, setelah jenazah dimandikan, jenazah disemprot cairan disinfektan.
Penyemprotan cairan disinfektan ini kemudian diulangi setelah jenazah dikafankan.
“Jika mau dikafankan lagi dua lapis, disemprot lagi dengan cairan disinfektan,” kata Reihana.
Lalu jenazah dimasukkan ke dalam kantung plastik dan ditutup rapat.
Setelah itu disemprot lagi dengan cairan disinfektan.
“Baru dimasukkan ke dalam peti. Petinya juga disemprot dengan disinfektan lalu disegel, tidak boleh dibuka lagi. Insya Allah, sudah aman,” pungkas Reihana.