Entah apa yang ada dalam pikiran 2 jambret ini, Baru saja dikeluarkan dari penjara karena program asimilasi corona malah langsung membuat ulah yang bikin geleng-geleng kepala. Mereka berdua langsung kembali menjambret lagi.
Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari mengaku telah melumpuhkan dua pelaku jambret yang baru satu minggu dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Lamongan dalam program asimilasi.
Kedua pelaku adalah Moch. Bahri (25), warga Jalan Gundih, Surabaya dan Yayan Dwi Kharismawan (23) warga Jalan Margorukun gang IV, Surabaya.
Dua residivis itu dilumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat akan diamankan.
"Tersangka kami tangkap karena kedapatan melakukan perampasan tas di Jalan Darmo Surabaya. Dalam pemeriksaan terungkap bahwa tersangka ini baru seminggu bebas Lapas Lamongan dengan program pembebasan adanya wabah COVID-19 dan ini ada suratnya," jelas Kapolsek Tegalsari, Kompol Argya Satriya Bhawana melalui Kanit Reskrim, Iptu I Made Sutayana, Sabtu (11/4/2020).
Ia menjelaskan, kedua residivis itu ditangkap setelah keduanya melakukan perampasan tas seorang perempuan yang sedang melintas di Jalan Darmo pada Kamis (9/4/2020) sekitar pukul 04.30 Wib.
"Dua residivis ini beraksi dengan pelaku 2 orang lain yang masih dalam pengejaran (DPO). Mereka berboncengan menggunakan dua sepeda motor dan membuntuti korban kemudian merampas tasnya dan kemudian dilempar ke teman untuk kabur," ujarnya.
Selain mengamankan dua residivis itu, petugas juga menyita sebuah motor Suzuki Satria warna merah nopol L 6906 SG yang digunakan sarana oleh keduanya.