Sejumlah aktivis hukum yang tergabung kelompok masyarakat sipil menggugat kebijakan dibebaskannya narapidana melalui program asimilasi dan integrasi yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Gugatan itu didaftarkan oleh Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, dan juga Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia ke Pengadilan Negeri Surakarta pada Kamis (23/4) lalu.
Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Haji Boyamin Saiman menilai, kebijakan tersebut telah menimbulkan keresahan dan kepanikan bagi rakyat Indonesia di tengah pandemi virus korona atau Covid-19.
“Kami mewakili kepentingan masyarakat yang justru harus ronda di kampung-kampung wilayah Surakarta bahkan keluar biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang,” kata Haji Boyamin dalam keterangannya, Minggu (26/4).
Boyamin menyebut, gugatan ini diajukan untuk mengembalikan rasa aman masyarakat. Meski gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta, Haji Boyamin meyakini jika gugatan ini dikabulkan, maka akan berlaku di seluruh Indonesia.
Dalam gugatannya, Haji Boyamin meminta menteri Yasonna untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotest secara ketat jika hendak menerapkan kebijakan asimilasi. Menurutnya, Kemenkumham tidak meneliti secara mendalam sebelum memberikan asimilasi kepada napi.
“Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi,” sesalnya.
Selain itu, Boyamin menyoroti langkah Yasonna yang tidak memberikan pengawasan secara ketat setelah napi keluar dari Lapas. Padahal, mereka masih berstatus sebagai napi sehingga pembinaan dan pengawasan masih menjadi tanggungjawab Kemenkumham.
“Tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum,” ucap Boyamin.
Saat ini perkara tersebut sudah teregister dalam nomor perkara yang dapat dilihat langsung oleh publik melalui laman https://sipp.pn-surakarta.go.id/.
Tangkapan layar gugatan Boyamin Saiman ke Yasonna Laoly |
Surat gugatan bernomor 76/Pdt.G/2020/PN Skt itu telah disahkan sejak Senin, 27 Apr. 2020, Penggugat terdaftar atas nama H. BOYAMIN BIN SAIMAN DAN ARIEF SAHUDI.
Lalu Siapa Sebenarnya Boyamin Saiman?
Menurut keterangan wakil ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Laode M Syarif, Boyamin merupakan orang yang tak pernah kalah alias selalu menang praperadilan melawan KPK.
"Memang benar ada satu orang saja, kerjaannya mempraperadilankan kasus-kasus KPK. Saya sebut saja namanya, biarin, Boyamin Saiman," ungkap Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/6).
Laode mengaku pihaknya selalu keok jika harus berhadapan dengan Boyamin.
Ia juga merasa aneh karena selalu menghadapi orang yang sama.
"Biro hukum kami hanya meladeni beliau (Boyamin) itu. Kita nikmati saja sebagai bagian pekerjaan yang kurang nyaman," tuturnya.
Laode kembali mengungkit, kekalahan lembaga antirasuah saat praperadilan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan terkait kasus dugaan rekening gendut.
"Khusus Pak BG, waktu itu kasasi, terus ditolak Pengadilan Negeri, KPK menyerahkan ke Kejagung, Kejagung menyerahkan kembali ke kepolisian," kata Laode.