Kejadian mantan pencuri kembali melakukan aksinya setelah dikeluarkan dari penjara karena asimilasi corona makin meresahkan masyarakat.
Adalah Rudi Hartono, yang sekarang kembali dijebloskan ke dalam penjara, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sengkang.
Padahal dia baru saja keluar penjara karena program asimilasi rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Rudi tertangkap warga saat mencoba mencuri di rumah tetangganya, sehari setelah dia dibebaskan pada Rabu, 8 April 2020.
"Iya betul, di dua lokasi. Di rumah Masse dan Arifin. Keduanya adalah tetangga Rudi," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas Sancoyoning, Kamis (9/4).
Bagas menjelaskan, pada aksi pertama, Rudi berhasil melarikan diri. Saat itu dia mecoba mencuri di rumah milik Masse yang berada di Dusun Ulugalung Timur, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
"Aksi pertama dia lancarkan pukul 23.00 Wita, tidak berhasil mengambil apa-apa, tapi dia berhasil kabur," ucap Bagas.
Lalu pada aksi kedua, Rudi tak bisa berkutik karena sang pemilik rumah memergokinya. Sang pemilik rumah yang berteriak pun langsung menarik perhatian warga sehingga warga berusaha menangkap Rudi.
"Aksi kedua itu jam 07.00 Wita, dia ketahuan," jelasnya.
Rudi yang dikepung warga pun terpaksa hanya bersembunyi di toilet pemilik rumah. Warga melempati Rudi yang bersembunyi dengan batu dan kerikil.
"Sempat viral juga di media sosial itu, saat pelaku sembunyi dan dilempari batu oleh warga," ujar Bagas.
Usai Rudi diamankan polisi, ia pun langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas II B Sengkang untuk dijebloskan kembali ke dalam penjara. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan warga lantaran Napi yang bebas karena program asimilasi rumah membuat warga resah.
"Dia harus melanjutkan masa hukumannya hingga 2022," ucapnya.