Pedoman dan Petunjuk Aturan Teknis Pengendalian Mudik 2020 telah resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (11/4).
Tujuan dari dikeluarkannya Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini terdapat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mudik Moda Bus.
Nah, berikut ini aturan mudik 2020 bagi pemudik yang menggunakan bus:
Daerah Asal
1. Kepastian tiket sudah diperoleh sebelum berangkat ke terminal membawa surat keterangan sehat.
2. Berangkat ke terminal tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.
3. Harus memakai masker.
4. Pastikan stamina dalam kondisi sehat.
5. Tidak membawa barang yang berlebih.
6. Menyiapkan bekal makanan dan minuman sesuai dengan lamanya perjalanan bus.
Dalam Perjalanan Mudik
1. Mematuhi dan menjaga physical distancing.
2. Selalu menjaga kebersihan.
3. Aktif melaporkan kondisi kesehatan.
4. Selalu dalam kondisi cukup tidur, cukup makan, dan cukup minum.
5. Selalu membawa persediaan masker dan hand sanitizer.
Daerah Tujuan Mudik
1. Mematuhi prosedur yang diarahkan oleh petugas di tempat tujuan.
2. Setelah tiba di terminal, penumpang tidak naik motor sebagai penumpang karena tidak memenuhi syarat physical distancing.
3. Seluruh penumpang menjadi ODP (Orang Dalam Pemantauan).