Sebanyak 665 ribu pemudik diperkirakan sudah ada di desa masing-masing, di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan, jumlah ini masih akan membengkak karena masih terpantau pergerakan warga yang ingin pulang kampung, di sejumlah terminal yang ada di wilayah Jabodetabek.
Selain itu, keputusan Pemerintah agar tidak boleh ada mudik, sudah diinformasikan terlebih dahulu. "Sehingga sejak semalam sudah ada puluhan bus yang membawa pemudik masuk ke wilayah Jawa Tengah," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, di Semarang, Kamis (23/4) malam.
Menurut Satriyo, guna mengantisipasi hal tersebut, Gubenur Jawa Tengah sudah memerintahkan untuk dilakukan deteksi dini melalui rapid test dengan pola sampling.
Dari sampling tersebut memang didapati sejumlah penumpang yang akan melakukan perjalanan ke sejumlah daerah di Jawa Tengah terindikasi positif Covid-19.
Cara pengawasan seperti inilah yang akan dilakukan di Jawa Tengah untuk memonitor risiko penyebaran Covid-19 melalui pergerakan para pemudik. Dalam hal ini dishub melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah.
"Karena untuk alat deteksi cepat Covid-19 adanya di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Tengah. Sementara Dishub yang akan menentukan di mana saja lokasi untuk pengambilan sampling para pemudik yang masuk wilayah Jawa Tengah tersebut," kata dia.
Satriyo juga menambahkan, sejak pemberlakuan larangan mudik dikeluarkan, setiap kendaraan pribadi dari arah Barat (Jabodetabek dan Bandung Raya) yang menuju ke Jawa Tengah harus bisa menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di daerah domisili pemudik di perantauan.
Tanpa surat jalan tersebut, kendaraan (mobil) pribadi yang akan memasuki wilayah Jawa Tengah harus putar arah alias tidak bisa masuk wilayah Provinsi Jawa Tengah. Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. "Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang," ujar dia.
Sehingga, masih jelas Satriyo, yang boleh lewat dan masuk wilayah Provinsi Jawa Tengah hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan, atau kendaraan pribadi yang telah dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan dengan daerah yang akan dituju.
Kendaraan dari arah Jabodetabek dan Bandung Raya akan ditolak dan diarahkan untuk kembali menuju asal perjalanan. Hal ini sudah menjadi keputusan guna menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.
Selain itu, kata dia, Jawa Tengah juga akan memberlakukan check point yang bertujuan untuk melakukan penyekatan.antar perbatasan provinsi. Lokasi check point itu ada di Terminal Truk Losari Brebes, gerbang tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan gerbang tol Pungkruk.
Pemprov Jawa Tengah juga akan menambah check point di rest area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam Slawi Kabupaten Tegal. Ini merupakan titik check point untuk memantau pergerakan pemudik di wilayah Jawa Tengah bagian barat atau dari Jabodetabek dan Bandung Raya.
Namun jika nantinya Surabaya Raya, yang meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo, ada keputusan PSBB, maka check point akan ditambah untuk wilayah Jawa Tengah di bagian Timur. "Penambahan check point akan disiapkan di Sarang, Cepu, dan Solo," ujar dia.