3 Fatwa Penting dari Mufti Arab Saudi Terkait Ibadah Ramadhan Saat Wabah Corona

3 Fatwa Penting dari Mufti Arab Saudi Terkait Ibadah Ramadhan Saat Wabah Corona

author photo
3 Fatwa Penting dari Mufti Arab Saudi Terkait Ibadah Ramadhan Saat Wabah Corona


Grand Mufti Arab Saudi dan Rais Kibar Ulama, Sekaligus Kepala Penelitian Ilmiah dan Fatwa, Syaikh Abdulaziz bin Abdullah bin Muhammad Al Sheikh baru-baru ini ditanya Terkait Ibadah Ramadhan Saat Wabah Corona.

Ada tiga pertanyaan yang diajukan terkait ibadah di bulan Ramadhan di kala corona mewabah.

Pertanyaan pertama adalah terkait dengan sah tidaknya shalat tarawih di rumah.

Syaikh menjawab: “Terkait dengan shalat Tarawih di bulan Ramadhan tahun ini sebaiknya dilakukan di rumah, karena tidak mungkin dilaksanakan di masjid-masjid.

Ini sebagai tindakan pencegahan yang diambil oleh Pemerintah yang berwenang guna mencegah penyebaran virus corona.

Sesungguhnya manusia mendirikan shalat di rumah untuk mendapatkan kemuliaan di malam-malam Ramadhan yang diberkati.

Dan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwa Rasulullah mendirikan qiyamul lail di rumahnya. Dan tidak diragukan, bahwa shalat Tarawih adalah sunnah dan bukan wajib.”

Pertanyaan berikutnya adalah tentang kebolehan shalat Idul Fitri di rumah.

Syaikh menjawab: “Adapun shalat Idul Fitri, jika keadaan seperti ini berlanjut, maka tidak mungkin dilaksanakan di tempat-tempat shalat dan masjid yang biasa dikhususkan untuk itu. Maka diperkenankan shalat di rumah tanpa khutbah.

Hal ini sejalan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Lajnah Daimah: Barangsiapa yang terlewat sholat Idul Fitri dan ingin menqadhanya, ini yang dianjurkan, maka menqadha shalat sebagaimana sifatnya, tanpa khutbah setelahnya.

Jika qadha dianjurkan bagi yang terlewatkan shalat Idul Fitri berjamaah dengan imam dan kaum muslimin, maka yang lebih utama, mendirikan shalat yang disyariatkan lebih berhak dilaksanakan di tempatnya, karena melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuannya.

Allah berfirman: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. Taghobun: 16).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau saya perintahkah kamu semua dengan suatu perintah, maka lakukan sesuai dengan kemampuan kamu semua.” HR. Bukhari (7288) dan Muslim (1337).”

Dan pertanyaan terakhir, tentang waktu terakhir mengeluarkan zakat fitri?

Sebagaimana diketahui bahwa waktu paling akhir untuk menunaikan zakat fitri adalah saat dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

Sedangkan shalat Idul Fitri tidak dilakukan di seluruh kota Arab Saudi, kecuali di Masjidil Haram Makkah dan Masjid Nabawi Madinah.

Maka kapan waktu terakhir dikeluarkan zakat fitri untuk kota-kota lain?

Syaikh menjawab: Adapun waktu terakhir pembayaran zakat fitri di tempat yang tidak didirikan shalat Idul Fitri, yaitu setelah matahari terbit sebelum dilaksanakannya shalat Idul Fitri di tempat tersebut.
Next article Next Post
Previous article Previous Post