Sebuah resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebu, Jalan A Yani Kelurahan Kraton, Kabupaten Bangkalan, Madura, dibubarkan polisi.
Sebanyak 25 personel Polres Bangkalan diterjunkan guna memberikan imbauan di acara resepsi pernikahan itu.
Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, pihaknya memberikan imbauan secara persuasif kepada panitia resepsi pernikahan.
Termasuk kepada para tamu undangan terkait penerapan social distancing di tengah wabah virus Corona (Covid-19) secara maksimal.
Ia menyebut, penanggung jawab acara tak mengantongi izin.
"Penanggung jawab resepsi pernikahan tidak mengantongi izin keramaian," tegasnya, Rabu (25/3/2020).
Personel Polres Bangkalan yang dipimpin KBO Intelkam Ipda Anang Widiarto tiba di Gedung Rato Ebu pada pukul 09.30 WIB.
"Kami berikan pemahaman, imbauan secara persuasif. Sekitar pukul 10.15 WIB resepsi selesai, para undangan membubarkan diri," jelasnya.
Para personel polisi akhirnya meninggalkan Gedung Rato Ebu pada pukul 10.40 WIB setelah memastikan tidak ada konsentrasi massa di lokasi resepsi pernikahan tersebut.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan Sudiyo menyampaikan, penerapan social distancing untuk saat ini bersifat imbauan paksa.
"Memaksimalkan penerapan Social Distancing sebagai upaya pencegahan potensi penyebaran Covid-19)," ujar Sudiyo.
Ia menjelaskan protokoler Standar Operasional Prosedur terkait kegiatan keramaian yang melibatkan lebih dari 20 orang.
Pertama, penggunaan thermo gun untuk mengecek suhu tubuh, jika di atas 38 derajat wajib diperiksa.
Kedua, di pintu masuk sisi kanan-kiri disediakan tempat untuk handsanitizer untuk mengurangi bahteri yang melekat di tangan.
"Tapi saat ini tidak ada penerbitan ijin keramaian dari pihak berwajib," pungkasnya.
Baca Juga: Ancaman Hukuman 1 Tahun Penjara Bagi Yang Nekat Adakan Resepsi Saat Corona Melanda
Sebelumnya, Polres Bangkalan telah mengedarkan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19.
Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ditempelkan di pusat-pusat keramaian. Setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19.
Poin 2a Maklumat Kapolri menyebutkan tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan.
Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.
Atas Maklumat tersebut, Polres Bangkalan saat ini tidak menerbitkan ijin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas Kapolres Banglalan AKBP Rama Samtama Putra, Minggu (22/3/2020).
Aturan Baru Kemenag Pamekasan Soal Nikah di Tengah Wabah Corona
Bagi warga Kabupaten Pamekasan, Madura yang sudah merencanakan pernikahan, jangan khawatir acara pernikahannya akan batal.
Pernikahan tetap bisa diselenggarakan. Hanya saja mungkin resepsi atau pesta pernikahan yang sebaiknya ditunda.
Untuk aturan pernikahan di tengah mewabahnya virus Corona ini, Kementerian Agama (Kemenag), melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, mengeluarkan aturan baru terkait penyelenggaraan pernikahan di tengah wabah virus Corona.
Kepala Kemenag Pamekasan, Afandi mengatakan, saat ini segala bentuk administrasi perihal pengurusan nikah di wilayah Pamekasan tidak ada yang ditangguhkan.
Acara pernikahan, kata dia, tetap bisa dilakukan namun teknisnya lebih disederhanakan.
"Pihak kami mengikuti edaran aturan secara umum yang sudah dikeluarkan oleh Kemenag pusat," kata Afandi.
Dalam pelaksanaan acara pernikahan, Afandi berharap kepada masyarakat Pamekasan yang tetap akan melakukan acara pernikahan untuk tidak mengumpulkan banyak orang.
Kalau pun nanti pelaksanaan pernikahan itu ada masyarakat yang melanggar dari teknis itu, pihaknya mengaku tidak bisa memantau secara masif dan segala bentuk tindakan mau pun pemberian sanksi adalah wewenang Pemkab.
"Jadi pelaksanaannya itu terbatas. SOP kita seperti itu. Kita tetap berupaya meminimalisir berkumpulnya massa di tengah mewabahnya virus Corona ini," tegasnya.
Berdasarkan surat edaran tentang Imbauan dan Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Area Publlik di Lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, pada poin nomor 3 memuat Protokol pencegahan Covid-19 pada layanan nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada (poin 3a) berisi aturan pernikahan yang diselenggarakan di KUA.
Dalam aturan ini, pihak KUA membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah, berikut isinya:
Akad nikah di KUA:
1. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
2. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker.
3. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Begitu pula aturan akad nikah di luar KUA (poin 3b), seperti di rumah atau di gedung pertemuan tidak jauh berbeda dengan aturan penyelenggaraan pernikahan di KUA, berikut isi aturannya:
1. Ruangan prosesi akad nikah di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
2. Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
3. Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan masker.
4. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sekadar informasi, dikeluarkannya aturan pernkahan itu sebagai upaya yang dilakukan Kemenag Agama untuk menekan penyebaran virus corona.