Polisi Sudah Siapkan Pasal Berlapis Buat Jerat Warga yang Bandel Keluyuran dan Berkumpul

Polisi Sudah Siapkan Pasal Berlapis Buat Jerat Warga yang Bandel Keluyuran dan Berkumpul

Polisi Sudah Siapkan Pasal Berlapis Buat Jerat Warga yang Bandel Keluyuran dan Berkumpul


Kepolisian RI akan menindak tegas setiap warga yang masih bandel keluyuran dan berkumpul di ruang publik. Usaha ini dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Mengutip Liputan6.com, Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat tidak mau mengindahkan arahan aparat saat diminta kembali ke rumah masing-masing.

“Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan personel bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dengan 212 KUHP, barang siapa yang tidak mengindahkan petugas berwenang dapat dipidana. Pasal 216 dan 218 juga,” tutur Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (23/3/2020).

Adapun isi Pasal 212 KUHP adalah

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah"

Menurut Iqbal, dikaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara.

“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengacu pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” jelas dia.

Kemudian isi Pasal 216 ayat (1) berbunyi

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Selanjutnya, isi Pasal 218 KUHP adalah

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Baca Juga: Polisi Tak Main-main, Denda 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun Bagi Penyebar Hoaks Virus Corona

“Polri tidak ingin akibat berkerumunan apalagi hanya kongko-kongko penyebaran virus Covid-19 ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas. Tetapi ingat bahasa persuasif humanis itu tetap kami kedepankan,” pungkas Iqbal.
Next article Next Post
Previous article Previous Post