MUI Jawa Tengah Menghimbau Seluruh Masjid Sejateng Agar Tak Mengadakan Shalat Jumat & Shalat Berjamaah Lima Waktu

MUI Jawa Tengah Menghimbau Seluruh Masjid Sejateng Agar Tak Mengadakan Shalat Jumat & Shalat Berjamaah Lima Waktu

MUI Jawa Tengah Menghimbau Seluruh Masjid Sejateng Agar Tak Mengadakan Shalat Jumat & Shalat Berjamaah Lima Waktu


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah mengeluarkan tausiyah ditujukan kepada seluruh pengelola masjid dan segenap umat Islam se-Jawa Tengah untuk tidak mengadakan shalat Jumat pada 27 Maret 2020.

Para jamaah juga diminta menggantikannya dengan melaksanakan salat Dzuhur di kediaman masing-masing.

Tausiyah tertulis tersebut ditandatangani Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekretaris Umum Drs KH Muhyiddin MA dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah KH Ahmad Hadlor Ichsan pada Selasa (24/3/2020),

Himbauan ini disampaikan setelah digelar rapat antara MUI Jawa Tengah melibatkan Masjid Agung Jawa Tengah, Masjid Raya Baiturrahman dan Masjid Agung Semarang yang juga dihadiri Waketum MUI Jateng Prof Dr KH Ahmad Rofiq MA.

Selain tidak melaksanakan shalat Jumat, MUI Jawa Tengah juga menyerukan para pengelola masjid agar tidak menyelenggarakan jamaah shalat rawatib/jamaah shalat lima waktu.

Termasuk tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak baik di masjid maupun di tempat lain.

MUI Jawa Tengah Menghimbau Seluruh Masjid Sejateng Agar Tak Mengadakan Shalat Jumat Shalat Berjamaah Lima Waktu

Dalam tausiyah tersebut MUI Jawa Tengah menegaskan, untuk pelaksanaan shalat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Tausiyah dikeluarkan setelah mendengar, memperhatikan dan menimbang pendapat dan usulan peserta rapat Komisi Fatwa, juga merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Dirujuk pula keputusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menetapkan COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas.

MUI Jawa Tengah dalam tausiyahnya juga memperhatikan keputusan Presiden yang menetapkan Indonesia darurat Covid -19 dan penyebarannya di Jawa Tengah terbukti mendekati Status Zona Merah.

"Tausiyah MUI Jateng ini melalui pertimbangan yang komprehensif sehingga diharapkan dapat menjadi acuan seluruh masjid dan mushala,” kata Kiai Darodji kepada pers.

Tentang apakah harus dikumandangkan adzan meski tidak diselenggarakan salat rawatib, Darodji menegaskan, agar adzan tetap dikumandangkan di seluruh masjid dan mushala sebagai tanda memasuki waktu shalat.

Disinggung apakah tausiyah juga berlaku bagai pedagang pasar yang juga tempat berkerumun banyak orang, Darodji menegaskan, kalau pasar menjadi urusannya pemerintah daerah. Urusan MUI adalah mengajak umat Islam dalam hal ini pengelola masjid dan mushala.
Next article Next Post
Previous article Previous Post