Pasangan calon mempelai ini mungkin tidak pernah membayangkan jika akad dan resepsi pernikahannya akan tertunda dikarenakan merebaknya wabah virus Corona atau Covid-19.
Adalah Maulana Ishak, 31, dan Sri Wahyuningsih, 30, Mereka akhirnya hanya bisa tawakal dan ikhlas atas apa yang terjadi saat ini.
Maulana dan Sri memang telah mengubur impiannya untuk merayakan pesta hari bahagia bersama tamu undangan yang akan dilaksanakan Kamis di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Padahal, sebelumnya mereka telah membayar lunas sewa gedung lengkap dengan katering untuk 2.700 undangan.
Namun akhirnya setelah dilakukan musyawarah dengan unsur pemerintah kota, diputuskan bahwa akad dilakukan tanpa resepsi.
“Insya Allah kami ikhlas,” ujar Maulana, Rabu (25/3/2020).
Pria yang tinggal di Bogor ini menceritakan bahwa akad beserta resepsi sudah diatur jauh-jauh hari, tepatnya pada 28 Desember 2019 saat dia melamar sang pujaan hati.
Maulana pun tidak pernah memprediksi virus korona akan menyebar ke Indonesia dan berdampak pada pernikahannya. Dia hanya bisa ikhlas dan mengambil hikmah atas kejadian yang merupakan takdir dari Yang Maha Kuasa ini.
“Allah sudah menentukan, kami belajar ikhlas,” ucap Maulana.
Meski acara resepsi ditiadakan, Maulana tidak ingin larut dalam kesedihan. Dia ingin membagikan momen bahagia bersama istrinya dengan membagikan 2.700 porsi makanan kepada panti asuhan.
Tak hanya itu, Maulana juga akan menghadiahkan masker dan hand sanitizer kepada para petugas medis yang sedang berjuang melawan korona. Sedianya hand sanitizer dan masker itu akan diberikan kepada tamu undangan yang hadir.
Sedangkan, uang gedung, yang dikembalikan pihak pengelola, akan disedekahkan untuk aktivitas keagamaan di wilayah Bima.
“Uang gedung yang dikembalikan, semua kami serahkan ke Masjid,” ujar pria yang bergerak dalam usaha perhiasan mutiara ini.
Maulana pun memohon doa akan akad pernikahannya dapat berjalan lancar meski ada wabah korona.
Protokol dari Kemenag
Kementerian Agama sebelumnya telah mengeluarkan protokol akad nikah untuk melawan wabah virus corona.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin mengatakan ada tiga hal yang harus diperhatikan jika calon pengantin akan melaksanakan pernikahan di dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
Pertama, Membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10 orang.
Kedua, calon pengantin (catin) dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
Ketiga, Petugas, Wali Nikah dan Catin Laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Sementara, untuk pencegahan penyebaran Covid-19 pada pelayanan Akad Nikah di luar KUA, harus juga memperhatikan ruangan prosesi akad nikah.
"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ungkap Kamaruddin.