Corona Makin Meresahkan, MUI Diminta Ikuti Arab Saudi yang Bolehkan Shalat Jumat di Rumah

Corona Makin Meresahkan, MUI Diminta Ikuti Arab Saudi yang Bolehkan Shalat Jumat di Rumah

Corona Makin Meresahkan, MUI Diminta Ikuti Arab Saudi yang Bolehkan Shalat Jumat di Rumah


Penyebaran virus corona atau Covid-19 di seluruh dunia membuat para otoritas serta pemerintah menghentikan sejumlah aktivitas yang menggalang massa atau mengumpulkan banyak orang.

Bukan hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini diminta mengeluarkan fatwa seperti yang dilakukan Haiah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) Arab Saudi yang mengeluarkan fatwa tentang keringanan tidak melaksanakan sholat Jumat dan sholat berjamaah di Masjid.

Seperti diketahui, fatwa boleh salat di rumah tersebut lebih tepatnya ditujukan kepada mereka yang berisiko atau merasa memiliki gejala virus corona.

Sementara Iran, yang merupakan negara dengan penyebaran terbesar ketiga setelah China dan Italia sudah meniadakan salat Jumat secara berjamaah di masjid.

Hal ini untuk mengantisipasi percepatan penyebaran virus tersebut melalui kerumunan banyak orang.

Saran untuk meninjau aktivitas salat berjamaah misalnya disampaikan ustaz Adi Hidayat dalam video pengumuman resminya di akun YouTube miliknya, Sabtu 14 Maret 2020. Dia juga mendorong MUI untuk dapat mengeluarkan fatwa terhadap hal tersebut.

“Saya meminta MUI untuk melakukan kajian khusus terhadap dampak Covid-19 dalam kaitannya pada penunaian ibadah umat Islam khususnya di Indonesia,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Ayobandung.

“Kami berharap seyogyanya ada fatwa yang disampaikan terkait tata cara ibadah sebagai dampak penyebaran Covid-19 terutama ibadah yang dilakukan secara berjamaah,” katanya.

Menurut ustaz Adi Hidayat, saat ini sejumlah negara seperti Iran sejak beberapa waktu lalu telah meniadakan ibadah salat Jumat di masjid demi mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan Arab Saudi pun turut menutup akses terhadap ibadah umroh sepanjang tahun ini.

“Kami tunggu arahan dari pemerintah RI khususnya untuk info penyebaran Covid-19 sehingga kita bisa melakukan antisipasi. Saya imbau masyarakat untuk mengikuti arahan tersebut,” ujarnya lagi.

Selain itu, Adi Hidayat juga membatalkan seluruh jadwal kajian dan kegiatan ta’lim lainnya yang biasanya diselenggarakan secara terbuka dengan mengundang para jamaah. Kegiatan tersebut akan digantikan dengan kajian online.

“Saya menyatakan seluruh kegiatan ta’lim yang bersifat terbuka untuk sementara waktu saya tangguhkan sehingga mendukung situasi yang kondusif dan berkontribusi menekan penyebaran virus,” imbuh dia.

Dampak Virus Corona, Ulama Arab Keluarkan Fatwa Keringanan Sholat Jumat

Haiah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) Arab Saudi mengeluarkan fatwa tentang keringanan tidak melaksanakan sholat Jumat dan berjamaah di Masjid.

Beberapa fatwa ini merupakan hasil Sidang Luar Biasa yang ke-24 yang dilangsungkan di Riyadh, pada Rabu (11/3) kemarin.

“Setelah membahas tentang ketentuan Syariah Islam, tujuan dan aturannya, serta memperhatikan perkataan ulama tentang masalah ini,” Dewan Ulama Senior Arab Saudi, menyampaikan hal-hal berikut ini:

Pertama, Diharamkan kepada penderita penyakit virus corona untuk menghadiri sholat Jum’at dan sholat berjamaah di masjid. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
ا يُورِدُ مُمْرِضٌ عَلَى مُصِحٍّ – رواه مسلم

“Jangan campurkan (onta) yang sakit ke dalam (onta) yang sehat.” [HR Muslim].

Dan juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا سَمِعْتُمُ الطَّاعُونَ بِأَرْضٍ، فَلاَ تَدْخُلُوهَا، وَإِذَا وَقَعَ بِأرْضٍ، وأنْتُمْ فِيهَا، فَلاَ تَخْرُجُوا مِنْهَا. متفق عَلَيْهِ

“Apabila kalian mendengar wabah tha’un melanda suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Adapun apabila penyakit itu melanda suatu negeri sedang kalian ada di dalamnya, maka janganlah kalian keluar dari negeri itu.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Kedua, wajib hukumnya mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yang telah memutuskan untuk mengisolasi penderita penyakit menular.

Maka yang telah diisolir, boleh meninggalkan shalat jum’at dan berjamaah di masjid, kemudian melaksanakan shalat-shalatnya di rumah atau di tempat di mana dia diasingkan.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Al-Syuraid bin Suwaid ats- Tsaqafi, radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Saat tiba delegasi dari Kabilah Tsaqif untuk berba’iat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka menderita kusta. Maka Rasulullah bersabda: “Kembalilah, Aku telah membaiatmu.” (HR. Muslim).

Ketiga, Bagi siapa yang khawatir bisa membahayakan atau menyakiti orang lain, maka dia diperbolehkan untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan berjamaah.

Berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya.” (HR. Ibnu Majah).

Maka, jika tidak dapat melaksanakan shalat Jumat, diganti dengan shalat Dzuhur empat raka’at.

Kibar Ulama Saudi kembali mengingatkan agar “mematuhi instruksi, arahan, dan peraturan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.”
Next article Next Post
Previous article Previous Post