Bingung Bayar Cicilan? Jangan Khawatir, Jokowi Tangguhkan Kredit 1 Tahun, Ini Syaratnya

Bingung Bayar Cicilan? Jangan Khawatir, Jokowi Tangguhkan Kredit 1 Tahun, Ini Syaratnya


Bingung Bayar Cicilan? Jangan Khawatir, Jokowi Tangguhkan Kredit 1 Tahun, Ini Syaratnya
Presiden Indonesia Joko Widodo memahami bahwa penyebaran pandemi virus corona yang semakin massif berdampak terhadap pendapatan rakyat.

Jokowi bahkan mengaku kerap mendapat curhat dari para tukang ojek hingga sopir taksi yang memiliki kredit motor dan mobil.

Karena itu, Jokowi menjanjikan memberi kelonggaran untuk tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.

Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat dengan para gubernur melalui video conference dari Istana Merdeka Jakarta, Selasa (24/3/2020).

"Tukang ojek dan sopir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil, atau nelayan yang sedang memiliki kredit, saya sampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ujar Jokowi.

Bukan hanya bagi tukang ojek dan sopir taksi, Jokowi juga memberikan kelonggaran cicilan bagi pengusaha kecil menengah.

Para pengusaha yang melakukan kredit dengan nilai di bawah Rp 10 miliar akan diberi penundaan cicilan selama 1 tahun dan juga penurunan bunga.

Jokowi mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera diwujudkan.

"OJK akan memberikan kelonggaran, relaksasi kredit bagi usaha mikro, usaha kecil untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar. Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," kata Jokowi.

Di sisi lain, Jokowi juga meminta pemda memberi bantuan kepada masyarakat yang ekonominya terdampak oleh pandemi Covid-19.

Jokowi menyebut, kebijakan menjaga jarak atau physical distancing memang efektif mencegah penyebaran virus corona.

Namun, akan banyak masyarakat kecil yang terdampak akibat kebijakan tersebut, khususnya bagi mereka yang mengandalkan pendapatan harian.

"Kalau ingin melakukan itu, hitung berapa orang yang jadi tidak bekerja, hitung berapa pedagang asongan, becak, supir yang tidak bekerja, dukungan kepada sektor-sektor itu yang harus diberikan, bantuan sosial kepada mereka harus diberikan," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, penanganan Covid-19 bukan hanya berkaitan dengan kesehatan dan keselamatan rakyat, namun harus dipikirkan juga dampak sosial ekonomi yang mengikutinya.

Sampai Senin (23/3/2020) sore kemarin, terdapat 579 kasus positif Covid-19 di Indonesia.

Sebanyak 49 di antaranya meninggal dunia, dan 30 lainnya dinyatakan sembuh.

Bantuan sosial ke korban corona


Presiden Joko Widodo juga meminta pemerintah daerah mengalihkan anggaran yang tidak penting di APBD untuk penanganan virus corona ( Covid-19).

"Anggaran-anggaran perjalanan, pertemuan, belanja-belanja lain yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat segera harus dipangkas.

Kondisi fiskal kita sekarang ini bukanlah sebuah kondisi yang enteng," kata Jokowi.

"Kemudian melakukan refocusing kegiatan dan melakukan realokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Bik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi isu-isu ekonomi," sambung dia.

Presiden Jokowi menegaskan kepada para gubernur bahwa ia telah membuat dasar hukum untuk melakukan pengalihan anggaran ini.

Dengan menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020.

"Landasan hukumnya sudah jelas," ucap Presiden Jokowi.

Ia kembali mengingatkan kepada para gubernur bahwa penanganan corona bukan hanya terkait kesehatan masyarakat.

Penanganan dampak ekonomi melalui bantuan-bantuan sosial tak kalah penting.

Ia meminta kepala daerah memperhatikan nasib rakyatnya yang terdampak dengan kebijakan physical distancing akibat pandemi Covid-19 ini.

"Tolong dilihat betul keadaan para buruh.

Terutama para pekerja harian, para petani, para nelayan.

Juga ini yang terkena dampak terlebih dulu para pelaku usaha usaha mikro, usaha kecil.

Agar kita usahakan agar daya belinya tetap terjaga dan bisa tetap beraktivitas dalam berproduksi," kata Presiden Jokowi.
Next article Next Post
Previous article Previous Post