Bagaimana Hukum Menceraikan Istri Lewat Tulisan, SMS, Email, WA dan Semacamnya? Apakah dianggap Sah atau tidak?
SMS, Email, WA dihukumi sebagaimana surat. Sementara para alim ulama menyatakan bahwa tulisan semakna dengan ucapan. Mengingat satu kaidah baku, "Tulisan statusnya sama dengan ucapan."
Ustadz Ammi Nur Baits
Karena dasar itulah para ulama fiqh sepakat bahwa talak ata menceraikan istri dengan tulisan hukumnya sah. Sebagaimana dinyatakan dalam Ensiklopedi Fikih:
para ulama sepakat, menceraikan dengan tulisan hukumnya sah. Karena tulisan terdiri dari banyak huruf yang bisa dipahami maknanya sebagai talak. Sehingga nilai dari tulisan adalah sama dengan ucapan. Disamping itu, tulisan mewakili ucapan orang yang menulis. Dengan dalil, Nabi shallallahu alaihi wa sallam diperintahkan untuk menyebarkan risalah. Dan itu terkadang beliau sampaikan dengan ucapan dan terkadang dengan media tulisan (al-Mausuah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 12:216).
Mengingat SMS, WA, email dan media semacamnya sama saja dengan surat, maka talak atau menceraikan istri melalui SMS hukumnya sama saja dengan talak melalui surat. Artinya status cerai tersebut dihukumi sah, dan berlaku hukum talak kepada istrinya.
Syaikh Abdurrahman al-Barrak pernah ditanya tentang keabsahan talak melalui sms, Wa dan email. jawaban beliau, "Alhamdulillah, ya sah. Talak semacam ini sah. Karena media tersebut termasuk cara menyampaikan talak. Allahu alam."
Wallahu alam.