Puasa Arafah Tahun 2018 Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2018, Tolong Sebarkan!

Puasa Arafah Tahun 2018 Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2018, Tolong Sebarkan!

Puasa Arafah Tahun 2018 Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2018, Tolong Sebarkan!


Puasa Arafah Tahun 2018 Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2018, Tolong Sebarkan! Salah satu amalan yang paling utama untuk dilaksanakan di awal Dzulhijjah adalah puasa Arafah, pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Berdasarkan pada hadits-hadits Rasulullah, Puasa Arafah mempunyai keutamaan yang semestinya tidak ditinggalkan seorang muslim pun. Puasa ini dilaksanakan bagi kaum muslimin yang tidak melaksanakan ibadah haji.

Dari Abu Qotadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ

“Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu.” (HR. Muslim no. 1162)

Imam Nawawi dalam Al Majmu’ (6: 428) berkata, “Adapun hukum puasa Arafah menurut Imam Syafi’i dan ulama Syafi’iyah: disunnahkan puasa Arafah bagi yang tidak berwukuf di Arafah. Adapun orang yang sedang berhaji dan saat itu berada di Arafah, menurut Imam Syafi’ secara ringkas dan ini juga menurut ulama Syafi’iyah bahwa disunnahkan bagi mereka untuk tidak berpuasa karena adanya hadits dari Ummul Fadhl.”

Ibnu Muflih dalam Al Furu’ -yang merupakan kitab Hanabilah- (3: 108) mengatakan, “Disunnahkan melaksanakan puasa pada 10 hari pertama Dzulhijjah, lebih-lebih lagi puasa pada hari kesembilan, yaitu hari Arafah. Demikian disepakati oleh para ulama.”

Adapun orang yang berhaji tidak disunnahkan untuk melaksanakan puasa Arafah.
عَنْ أُمِّ الْفَضْلِ بِنْتِ الْحَارِثِ أَنَّ نَاسًا تَمَارَوْا عِنْدَهَا يَوْمَ عَرَفَةَ فِي صَوْمِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ هُوَ صَائِمٌ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَيْسَ بِصَائِمٍ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِقَدَحِ لَبَنٍ وَهُوَ وَاقِفٌ عَلَى بَعِيرِهِ فَشَرِبَهُ

“Dari Ummul Fadhl binti Al Harits, bahwa orang-orang berbantahan di dekatnya pada hari Arafah tentang puasa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagian mereka mengatakan, ‘Beliau berpuasa.’ Sebagian lainnya mengatakan, ‘Beliau tidak berpuasa.’ Maka Ummul Fadhl mengirimkan semangkok susu kepada beliau, ketika beliau sedang berhenti di atas unta beliau, maka beliau meminumnya.” (HR. Bukhari no. 1988 dan Muslim no. 1123).
عَنْ مَيْمُونَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّاسَ شَكُّوا فِى صِيَامِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ عَرَفَةَ ، فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهِ بِحِلاَبٍ وَهْوَ وَاقِفٌ فِى الْمَوْقِفِ ، فَشَرِبَ مِنْهُ ، وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ

“Dari Maimunah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa orang-orang saling berdebat apakah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa pada hari Arafah. Lalu Maimunah mengirimkan pada beliau satu wadah (berisi susu) dan beliau dalam keadaan berdiri (wukuf), lantas beliau minum dan orang-orang pun menyaksikannya.” (HR. Bukhari no. 1989 dan Muslim no. 1124).

Mengenai pengampunan dosa dari puasa Arafah, para ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dosa kecil. Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika bukan dosa kecil yang diampuni, moga dosa besar yang diperingan. Jika tidak, moga ditinggikan derajat.” (Syarh Shahih Muslim, 8: 51) Sedangkan jika melihat dari penjelasan Ibnu Taimiyah rahimahullah, bukan hanya dosa kecil yang diampuni, dosa besar bisa terampuni karena hadits di atas sifatnya umum. (Lihat Majmu’ Al Fatawa, 7: 498-500).

Tata Cara Puasa Arafah

Tata cara puasa Arafah sama dengan puasa pada umumnya. Yakni:

1. Niat

Niat puasa arafah sebaiknya dilakukan di malam hari, sebelum terbit fajar. Namun karena ini adalah puasa sunnah, maka jika terlupa, boleh niat di pagi hari asalkan belum makan apa-apa dan tidak melakukan hal apapun yang membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah pernah puasa sunnah dengan niat di waktu pagi seperti pada hadits berikut ini:

Dari Aisyah Ummul Mukminin, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuiku pada suatu hari lantas beliau bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kami pun menjawab, “Tidak ada.” Beliau pun bersabda, “Kalau begitu saya puasa.” Kemudian di hari lain beliau menemui kami, lalu kami katakan pada beliau, “Kami baru saja dihadiahkan hays (jenis makanan berisi campuran kurman, samin dan tepung).” Lantas beliau bersabda, “Berikan makanan tersebut padaku, padahal tadi pagi aku sudah berniat puasa.” Lalu beliau menyantap makanan tersebut. (HR. Muslim).

2. Makan Sahur

Makan sahur merupakan salah satu sunnah puasa yang jika dilakukan akan mendapat pahala dan keberkahan. Namun jika tidak dikerjakan, mungkin bangunnya terlambat, puasanya tetap sah.

3. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan

Yakni menahan diri dari makan, minum, berhubungan dengan istri dan hal-hal lainnya yang dapat membatalkan puasa. Waktunya dimulai sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

4. Berbuka

Sebagaimana puasa pada umumnya baik puasa wajib maupun puasa sunnah. Buka puasa ini waktunya ketika matahari terbenam, yakni saat masuknya waktu sholat Maghrib. Menyegerakan puasa merupakan salah satu sunnah puasa.

Niat Puasa Arafah

Di dalam hadits, tidak dijumpai bagaimana lafal niat puasa arafah. Rasulullah dan para sahabat biasa mengerjakan amal dengan niat tanpa dilafalkan.

Syaikh Wahbah dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu menjelaskan, semua ulama sepakat bahwa tempat niat adalah hati. Melafalkan niat bukanlah syarat, namun ia disunnahkan oleh jumhur ulama selain mazhab Maliki dengan maksud membantu hati dalam menghadirkan niat. Sedangkan menurut mazhab Maliki, yang terbaik adalah tidak melafalkan niat karena tidak bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Lafadz niat puasa Arafah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِلَّهِ تَعَالَى

(Nawaitu shouma ‘arofata sunnatan lillaahi ta’aalaa)

Artinya: saya niat puasa sunnah Arafah karena Allah Ta’ala

Puasa Arafah Tahun 2018 Jatuh Pada Tanggal 21 Agustus 2018

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah jatuh pada 21 Agustus 2018.

Adapun Pemerintah Indonesia menetapkan jatuh pada 22 Agustus 2018. Perbedaan ini pun menjadi perbincangan hangat di media sosial karena juga terkait dengan keabsahan dalam puasa Arafah.

Kita perlu saling lapang dada mengenai ikhtilaf ulama, apakah puasa Arafah mengikuti tanggal atau waktu wukuf Arafah Di Saudi?

Dalam hal ini, pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah berpuasa Arafah di tanggal 9 Dzulhijjah berdasarkan hilal negara masing-masing.

Berikut beberapa alasannya:

1. Dalil-dalil menyebutkan puasa itu berdasarkan waktu, termasuk puasa Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah.[1]

2. Pendapat terkuat bahwa mathla’ setiap daerah berbeda-beda, sehingga kita mengikuti hilal masing-masing negara/daerah. Patokannya adalah hilal bukan waktu wukuf sebagaimana dalam Al-Quran.[2]

3. Berbeda antara hari Arafah dan puasa Arafah. Hari Arafah adalah manusia wukuf, sedangkan puasa Arafah adalah waktu puasa yaitu tanggal 9 Dzulhijjah. Berdalil dengan puasa pada saat hari Arafah adalah tidak tepat

4. Puasa Arafah disyariatkan tahun ke-2 hijriyah sedangkan syariat wukuf dan sebagian manasik haji pada tahun ke-6. Jadi tahun-tahun sebelumnya, memakai penanggalan

5. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bisa saja meminta kabar dari mekkah kapan waktu wukuf, tetapi beliau tetap berpatokan dengan hilal yang beliau lihat di Madinah.

6. Puasa bersama mayoritas penduduk negeri dengan ketetapan pemerintah mencocoki hadits “puasa adalah hari di mana manusia berpuasa”[3]

7. Puasa bersama pemerintah dan kaum muslimin lebih menyatukan hati kaum muslimim. [4]

Silahkan baca fatwa terkait untuk lebih lengkap, keadaan di negaranya hari ke-8 sedangkan, sedangkan di Saudi hari itu adalah waktu wukuf (hari ke-9)[5]

Setelah kita mengetahui hal ini, tinggal yang penting prakteknya. Juga jika risalah sederhana ini bisa disampaikan pada keluarga dan saudara kita yang lain, itu lebih baik. Biar kita dapat pahala, juga dapat pahala karena telah mengajak orang lain berbuat baik. “Demi Allah, sungguh satu orang saja diberi petunjuk (oleh Allah) melalui perantaraanmu, maka itu lebih baik dari unta merah (harta amat berharga di masa silam, pen).” (Muttafaqun ‘alaih).

“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim).

Catatan kaki:

[1] Perhatikan hadits berikut:
عَنْ هُنَيْدَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ امْرَأَتِهِ عَنْ بَعْضِ أَزْوَاجِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَصُومُ تِسْعَ ذِى الْحِجَّةِ وَيَوْمَ عَاشُورَاءَ وَثَلاَثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ أَوَّلَ اثْنَيْنِ مِنَ الشَّهْرِ وَالْخَمِيسَ

Dari Hunaidah bin Khalid dari istrinya dari sebagian istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata : “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada 9 Dzulhijjah, hari ‘Aasyuraa’ (10 Muharram) dan tiga hari setiap bulan” (HR Abu Dawud no 2439)

[2] Allah berfirman,

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ

“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal, katakan ia adalah waktu waktu untuk manusia dan haji.”
(AlBaqoroh: 189)

والصواب أنه يختلف باختلاف المطالع

“Yang benar adalah hilal berbeda-beda sesuai perbedaan mathali'”

[3] Perhatikan hadits:

صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ , وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ

“Kalian berpuasa ketika kalian semuanya berpuasa, dan kalian berbuka ketika kalian semua berbuka” (HR Ad Daruquthni 385, Ishaq bin Rahawaih dalamMusnad-nya 238)

[4] Berdasarkan kaidah, bahwa ketetapan hakim/pemerintah akan meniadakan khilaf yang terjadi.

وحكم الحاكم يرفع الخلاف

Sehingga perbedaan yang terjadi akan mengikuti pilihan hakim/pemerintah

Next article Next Post
Previous article Previous Post